Beranda » Dugaan Sandera Ijazah Siswa di Lebak, Pimpinan Yayasan Darul Fikri Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Dugaan Sandera Ijazah Siswa di Lebak, Pimpinan Yayasan Darul Fikri Mangkir Dari Panggilan Penyidik

KriminalXpost.com| Lebak, Banten – Manajemen Yayasan Darul Fikri Malingping dilaporkan ke Polres Lebak terkait dugaan penahanan ijazah salah satu lulusan SMP tahun 2023. Tindakan penahanan dokumen negara tersebut diduga dilakukan secara sengaja sebagai upaya untuk memaksa siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK yang berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Tiga tahun menanti ijazah asli. Kasus ini mencuat setelah Yulia (42), orang tua dari lulusan bernama Muhammad Maulana Al-Ghafari, resmi melayangkan laporan ke SPKT Polres Lebak dengan nomor laporan LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN pada Senin (25/5/2026).

Menurut keterangan Yulia, anaknya yang lulus dari SMP Darul Fikri pada tahun 2023 lalu hingga kini hanya menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP, Ida Rosyida. Pihak sekolah disinyalir memberikan syarat bahwa ijazah asli baru akan diserahkan apabila Maulana bersedia mendaftar di SMA/SMK Darul Fikri.

“Anak saya berniat mendaftar ke sekolah kedinasan dan sekolah lain yang mensyaratkan ijazah asli. Karena penahanan ini, masa depan dan kelanjutan pendidikan anak saya menjadi terhambat selama tiga tahun terakhir,” ujar Yulia saat memberikan keterangan, Minggu (21/6/2026).

Terlapor diduga mangkir dari panggilan penyidik. Dalam berkas laporan kepolisian, pihak manajemen yayasan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan.

Berdasarkan sumber informasi di lapangan, proses penyelidikan sempat mengalami kendala. Pimpinan yayasan selaku terlapor diduga belum memenuhi panggilan klarifikasi dari tim penyidik Polres Lebak. Saat petugas mendatangi lokasi yayasan di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, aktivitas konfirmasi langsung juga belum membuahkan hasil.

Praktik penahanan ijazah oleh satuan pendidikan formal sejatinya bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang berlaku, di antaranya. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Menjamin hak setiap warga negara untuk memilih satuan pendidikan dan memperoleh pendidikan bermutu tanpa pemaksaan.

Permendikbud No. 14 Tahun 2021: Mengatur secara tegas bahwa sekolah atau yayasan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Dokumen kelulusan wajib diserahkan paling lambat 3 bulan setelah pengumuman kelulusan.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan dari tindakan yang menghambat tumbuh kembangnya. Adanya dugaan komersialisasi dengan memanfaatkan dokumen kelulusan sebagai alat penahan siswa dinilai melanggar hak-hak mendasar anak didik dalam menentukan masa depan pendidikannya.

Desakan tindak lanjut untuk disdik dan Aparat Penegak Hukum. Menyikapi kebuntuan ini, sejumlah pihak mendesak adanya langkah konkret dari otoritas terkait, Polres Lebak diharapkan segera meningkatkan status perkara apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta melakukan pemanggilan patut atau penjemputan sesuai prosedur hukum jika terlapor terus mangkir.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diminta turun tangan memeriksa legalitas operasional Yayasan Darul Fikri Malingping dan memberikan sanksi administratif tegas jika terbukti melakukan pelanggaran regulasi Kementerian. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD): Diharapkan melakukan pemantauan intensif terhadap kasus ini guna memastikan hak dokumen anak segera terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pimpinan Yayasan Darul Fikri Malingping maupun Kepala Sekolah SMP belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi berimbang atas perkara ini.

Red*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!