Beranda » Sorotan Publik Terhadap Perangkat Smart Pole di MPP Sumedang

Sorotan Publik Terhadap Perangkat Smart Pole di MPP Sumedang

Sumedang, kriminalxpost 3/8/2026Sejumlah warga Kabupaten Sumedang memberikan perhatian kritis terhadap keberadaan fasilitas menara pemancar pintar (smart pole) yang didirikan di halaman gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang. Masyarakat luas mempertanyakan raibnya berbagai perangkat canggih pendeteksi bencana, seperti drone pemantau kebakaran hingga fasilitas pengisian daya (charger) kendaraan listrik (EV charger) yang dulunya terpasang di menara tersebut. Hilangnya fasilitas yang bernilai anggaran fantastis lebih dari Rp1 miliar itu memicu keprihatinan masyarakat, mengingat usia operasional menara pintar tersebut ter terbilang sangat singkat dan kini justru tampak mangkrak tanpa fungsi.

Kontras Antara Perestuan Megah dan Realita Lapangan
gambar tower smart pole di ambil pada tanggal 7 Januari 2026 sebagai pelengkap publikasi saat peresmian

Kondisi smart pole yang tak lagi beroperasi ini terasa sangat kontras apabila mengingat momen peresmiannya yang begitu megah oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pada Rabu, 7 Januari 2026. Peristiwa yang turut dihadiri Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, jajaran Forkopimda Kabupaten Sumedang, hingga Direktur Utama PT Alita Praya Mitra tersebut tadinya digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi tinggi di Sumedang. Namun ironisnya, hanya dalam waktu singkat pascaperesmian, berbagai perangkat utama pendukung smart pole tersebut justru telah ditarik dan lenyap dari lokasinya.

Penelusuran Regulasi Administrasi Perizinan Menara

Guna menelusuri kejelasan status dan operasional infrastruktur tersebut, tim wartawan media online kriminalxpost melakukan konfirmasi langsung di loket pelayanan perizinan MPP Kabupaten Sumedang. Dalam kesempatan konfirmasi tersebut, petugas perizinan Wawan Beni memaparkan penjelasan teknis mengenai pentingnya pemenuhan kriteria legalitas bangunan menara publik. Penjelasan ini mencakup kewajiban pemenuhan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar keberadaan fisik smart pole tersebut sah secara hukum dan aman digunakan.

Mekanisme Legalitas Bagi Menara yang Tidak Lagi Berfungsi

Terkait keberadaan menara yang mengalami perubahan fungsi atau penarikan perangkat, Wawan Beni menegaskan bahwa pengelola wajib mematuhi aturan penyesuaian izin. Ia menyampaikan bahwa apabila suatu infrastruktur pendukung atau menara secara resmi dihentikan penggunaannya, pengelola ditekankan untuk mengajukan permohonan pembaruan, pembekuan, hingga pencabutan izin secara resmi. Langkah administratif ini sangat krusial agar data fasilitas publik yang terdaftar dalam database perizinan daerah selalu diperbarui serta tidak memicu kebingungan status hukum di kemudian hari.

Sistem Digitalisasi dan Batasan Ranah Kerja Perizinan

Wawan Beni turut memaparkan bahwa saat ini seluruh proses pengajuan hingga pengelolaan dokumen perizinan dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara online. Implikasinya, pemantauan status keaktifan dokumen maupun kewajiban pelaporan penghentian operasional fasilitas merupakan tanggung jawab penuh pihak pemohon atau pengelola. Pihak perizinan di MPP menegaskan bahwa fokus utama mereka berada pada aspek verifikasi kelengkapan berkas administrasi, sehingga pemantauan fisik dan operasional perangkat canggih di lapangan bukan merupakan tugas langsung dari petugas loket.

Sinergi Lintas Instansi dan Wewenang Satpol PP

Mengenai terbengkalainya Tower-tower  tersebut, Wawan Beni menerangkan pembagian kewenangan antar-instansi daerah. Fungsi loket MPP hanya terbatas pada ranah teknis administrasi perizinan, sementara fungsi pengawasan operasional, penanganan aduan masyarakat, serta tindakan eksekusi fisik berada di bawah otoritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Proses penindakan terhadap menara bermasalah pun mewajibkan adanya koordinasi melalui Forum Perizinan guna menerbitkan rekomendasi teknis sebagai dasar hukum eksekusi Satpol PP.

Sebagai langkah konkrit atas aspirasi masyarakat, laporan mengenai ketiadaan perangkat pada tower di Sumedang kini telah diteruskan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang, khususnya Bidang Pengendalian dan Penindakan. Sinergi penanganan lintas sektoral ini diharapkan dapat memberikan kejelasan transparan mengenai alasan penarikan perangkat tersebut. Langkah tegas ini mendesak dilakukan demi memastikan setiap aset bernilai besar milik publik benar-benar dapat difungsikan secara optimal untuk kepentingan serta kenyamanan masyarakat Sumedang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!