Jepara || kriminalxpost.com – Ida Zubaidah, S.Pd., Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara Jl. Sunan Mantingan No.24-A, Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jum’at (31/07/2026) didampingi oleh Eka Pratiwi Irjayanti, S.Pd, Lian Amirul Huda, S.Pd., dan Roisul Khanif, S.Pd. di ruang kerjanya memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan dan publikasi video melalui platform medsos TikTok yang mengatasnamakan dan menyebutkan kepala sekolah dan Komite Sekolah SDN Demaan Jepara.
Kepada awak media Ida Zubaidah menjelaskan tentang kronologi kejadian dan fakta yang terjadi pada hari Kamis siang (30/7/2026) di Sekolah SDN Demaan. Pada saat ini sekolah didatangi oleh seseorang yang mengaku media untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait uang sumbangan.
“Pada saat kedatangan oknum media tersebut, yang menemuinya adalah penjaga sekolah bernama Ngadiyanto,” jelas Ida Zubaidah.

Ngadiyanto juga memberikan keterangan kalau pada saat kedatangan oknum tersebut ke sekolah,” Raut mukanya sudah nampak masam dan tidak simpatik,” cetusnya.
“Kemudian oknum tersebut dipersilahkan bertemu dengan saya di ruang kantor. Selanjutnya saya menanyakan apa yang bisa saya bantu?, terang Ida Zubaidah.
Kondisi sekolah pada saat itu, para guru dan tenaga pendidik SDN Demaan Jepara sedang tugas melakukan studi tiru di SDN Pekunden, Kota Semarang.
“Jadi kami hanya berbicara berdua di ruang kantor pada saat kejadian,” tegas Ida Zubaidah.
Sebelumnya, oknum yang mengaku dari media tersebut diminta oleh Ida Zubaidah untuk mengisi buku tamu. Selanjutnya Ida Zubaidah dengan sopan dan bersikap baik serta berdasarkan aturan sekolah (SOP) meminta oknum tersebut agar menunjukkan ID Card atau Surat Tugas dari perusahaan persnya. “Namun, justru oknum tersebut kurang berkenan dan meminta saya untuk menunjukkan ID Card Guru. Lalu saya minta oknum tersebut mengambil gambar atau foto papan informasi data pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara yang terpampang di ruang kantor,” jelasnya.
Papan informasi yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SDN Demaan Jepara tertera lengkap data pendidik dan tenaga kependidikan.
Ida Zubaidah menambahkan bahwa adegan selanjutnya, oknum wartawan tersebut meminta keterangan terkait uang iuran oleh Komite Sekolah. Namun, karena ditengah-tengah jadwal kerja yang padat, pekerjaan yang menumpuk, dan dalam kondisi deadline tuntutan pekerjaan, serta tidak adanya guru atau pendidik yang bisa menjelaskan secara lengkap dan rinci terkait permintaan klarifikasi dan konfirmasi oleh oknum media tersebut. “Saya dengan hormat meminta kepada oknum media tersebut untuk mengakhiri pertemuan klarifikasi dan Namun, karena pendidik dan tenaga kependidikan SDN Demaan Jepara sedang studi tiru. Dan memohon agar oknum media tersebut untuk kembali esuk harinya,” tutur Ida Zubaidah.
Kemudian dengan muka cemberut dan kesal, oknum media tersebut meninggalkan ruangan kantor dan menuju tempat parkir lalu meninggalkan sekolah.
Namun anehnya, pasca pertemuan itu, wajah saya ditampilkan dan ditayangkan di pemberitaan beberapa media online dan aplikasi medsos sebagai narasumber. “Saya merasa keberatan dengan adanya penayangan foto saya tanpa ijin dan tanpa sensor wajah (blur). Apa yang dilakukan oleh oknum media tersebut adalah dugaan sebuah bentuk pengiringan opini publik dan framing berita negatif dan ini melanggar kode etik jurnalistik. Semestinya, oknum media tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 5 Ayat (1) Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Ida Zubaidah juga menolak tuduhan kepadanya bahwa Ia melakukan tindakan seperti marah, membentak, memaki, dan mengusir kepada oknum tersebut. “Saya juga tidak berucap kalau oknum media tersebut penipu,” infonya.
“Pada saat itu, saya hanya spontan menggerutu, ngomel, dan ngedumel, karena kondisi saya sedang fokus mengerjakan tugas pekerjaan,” tuturnya.
Keputusan narasumber atau Ida Zubaidah untuk menolak memberikan keterangan karena Dia beralasan pada saat itu, tidak ada pendidik dan tenaga kependidikan lain ketika ada klarifikasi atau konfirmasi oleh oknum media. Dengan meminta oknum media tersebut untuk kembali ke sekolah SDN Demaan Jepara keesokan harinya merupakan hak Ida Zubaidah. Karena ada kode etik untuk menghormati narasumber dalam kegiatan jurnalistik atau wawancara yang mencakup kewajiban menjaga hak privasi, mematuhi kesepakatan seperti off the record, bersikap sopan, serta menghargai keputusan narasumber jika menolak memberikan keterangan. Hal ini diatur untuk menjaga kepercayaan dan martabat kedua belah pihak.
“Pemberitaan yang dirilis oleh oknum media tersebut cenderung sepihak dan tendensius serta mendeskriditkan saya,” keluh Ida Zubaidah.
Komite Sekolah SDN Demaan Jepara Sudah Sesuai Regulasi
Eko Hariyanto ditunjuk sebagai Ketua Komite Sekolah dengan masa periode 3 tahun pada saat rapat pembentukan Komite Sekolah SDN Demaan Jepara pada hari Jum’at 8 Maret 2024.
Terkait status Eko Hariyanto Ketua Komite Sekolah SDN Demaan Jepara, Ida Zubaidah menjelaskan kepada awak media penunjukan Eko Hariyanto sebagai Ketua Komite Sekolah SDN Demaan Jepara adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Pasal 4 (1) huruf a dan Pasal 6 (4) pada saat menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah SDN Demaan Jepara, Eko Hariyanto berstatus atau unsur dari orang tua/wali siswa dari anaknya bernama Muhammad Nafiz Zam Zam pada saat di duduk kelas 6.
Posisi Eko Hariyanto sebagai Ketua Komite Sekolah pada Tahun 2026 ini, walaupun tercatat anak dari Eko Hariyanto sudah lulus sekolah SDN Demaan Jepara. Sehingga saat ini kedudukan Eko Hariyanto sebagai Ketua Komite Sekolah berasal dari unsur tokoh masyarakat sesuai Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Pasal 4 (b) angka 1 yang berbunyi tokoh masyarakat dan memiliki pekerjaan.
Terkait iuran sebesar Rp.20.000 yang diributkan menurut pemberitaan oknum media tersebut, kembali Ida Zubaidah memberikan keterangan lengkap bahwa pada rapat pleno Komite Sekolah SDN Demaan Jepara pada tanggal 26 Oktober 2024. Hasil rapat memutuskan dengan mempertimbangkan pengalokasian anggaran untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan untuk mendukung kegiatan ekstrakulikuler yang disampaikan oleh para wali murid serta untuk keseragaman maka diputuskan iuran sebesar Rp.20.000/murid.
“Namun iuran sejumlah itu, tidak ditujukan untuk setiap anak didik atau murid di SDN Demaan Jepara, dan dikecualikan untuk murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan persyaratan ada surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan,” pungkas Ida Zubaidah.
Pelurusan pemberitaan oleh Ida Zubaidah ini ditujukan untuk memenuhi unsur cover both side atau untuk menyajikan informasi atau berita secara berimbang, adil, dan tidak memihak dengan cara mengambil keterangan atau sudut pandang dari kedua belah pihak yang terlibat.
(sus/Jateng)
