Beranda » DD Tahun 2026 Tahap Satu Di Desa Tanah Baru Tidak Jelas Sehingga Jadi Perbincangan Publik.

DD Tahun 2026 Tahap Satu Di Desa Tanah Baru Tidak Jelas Sehingga Jadi Perbincangan Publik.

Karawang, kriminalxpost

–  Dugaan penyimpangan Dana Desa oleh kepala Desa Tanah Baru kecamatan pakisjaya tahun anggaran 2026 jadi Perbincangan Publik. terlebih dikalangan masyarakat desa tanah Baru khususnya keberadaan Dana Desa.tahun 2026.tersebut tidak jelas peruntukanya masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi dan meminta keterbukaan terhadap kepala desa tanah Baru. informasi mengenai anggaran tersebut.

 

Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I di Desa Tanah baru, Kecamatan pakisjaya Kabupaten karawang, jawa barat menjadi perbincangan Publik dan menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat desa tanah Baru.warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyaluran Dana Desa tahun 2026, yang dinilai sarat kejanggalan dan kuat dugaan mark up serta kegiatan fiktif.alias tidak jelas.dimana kuburanya.

Sorotan yang paling tajam tertuju pada tahun anggaran 2026 ini berdasarkan pagu Anggaran Dana Desa Tanah baru tahun 2026,tahap pertama memiliki pagu sebesar Rp.373.456.000, namun realisasi penyaluran yang tercatat hanya sebesar Rp.149.382.400. Angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat selisih anggaran yang sangat besar, Rabu. 5/2026.

 

Kondisi ini yang tentunya memicu dugaan kuat praktik pengelolaan anggaran yang tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam perundang undangan.

Menurut keterangan warga berinisial SB, menjelaskan  bahwa pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat di desa kami samakin tidak jelas keberadaanya. Begitu juga fisik bangunan. Hal tersebut jelas semakin memperkuat bahwa Dana Desa Tanahbaru tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya.

” Kalau memang pengelolaan dana desa itu bersih dan sesuai aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik. bukan seperti ini justru menambah kecurigaan,” ujar warga lainnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta  dipertanggungjawabkan. Secara jelas

Jika benar terdapat realisasi anggaran yang tidak sesuai atau kegiatan fiktif, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten  karawang. kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tanahbaru tahun 2026.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan menjadi ladang untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. ( Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!