Karawang, Kriminalxspos.com. ProyekPembangunan Rutilahu (rumah layak huni) di Dua titik di Dusun binajaya tepatnya di Rt 013/004. Dan di Rt. 010./004 desa batujaya kacamatan batujaya kabupen karawang jawa barat diduga Proyek uka-uka..
Amanah Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.
Padahal dalam papan proyek ketentuan yang harus ada, sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terlebih Publik terkait sumber dana dan pelaksana kegiatan.
Hasil Pantauan awak media dilapangan, Senin 1/8/2026. kegiatan pembangunan rumah layak huni tersebut sudah mulai berjalan Namun, tidak tampak adanya papan proyek yang memuat informasi mengenai nama kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.“Saya hanya kerja tidak tahu apa-apa soal proyek. Semua urusan ada dimandor pak? ujar pekerja.
“Saya juga heran, biasanya dipasang papan anggaran, kok ini tidak ada” kata warga yang berada di lokasi.
Menurutnya, proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012.
“Seharusnya, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama pada pembangunan yang dananya dibiayai oleh negara,” jelasnya.
Hal ini membuat tanda tanya kenapa pemborong enggan memasang papan anggaran meski harus bertentangan dengan aturan yang ada.
”Kalau tidak dipasang begini, kita jadi curiga, diduga ada penurunan kualitas atau tidak sesuai spesifikasi,” ungkap nya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas dari DPRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi. Diamnya pihak terkait justru semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan adanya informasi ini
Kepada Dinas PRKP dan
Bupati Karawang agar segera memberikan teguran terhadap kontraktor nakal.(Gun)
