13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, DPR Mulai Mempersempit Sasaran
Kriminalxpost.com || Jakarta – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Sasarannya adalah kejahatan yang dinilai berdampak besar terhadap ekonomi negara dan masyarakat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan masukan para ahli, termasuk soal mekanisme *non-conviction based forfeiture* (NCB), yakni perampasan aset…
