Beranda » Di Balik Slogan “Zero HALINAR” Diduga Pungutan Liar Masih Merajalela di Lapas Pondok Rajeg, Warga Binaan Terbebani

Di Balik Slogan “Zero HALINAR” Diduga Pungutan Liar Masih Merajalela di Lapas Pondok Rajeg, Warga Binaan Terbebani

KRIMINALXPOST.COM||BOGOR – Slogan besar pemberantasan penyalahgunaan barang terlarang dan pungutan liar yang digaungkan melalui program Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tampaknya diduga hanya menjadi hiasan semata di atas kertas dan dinding. Di balik citra pengawasan ketat yang ditampilkan, praktik pungutan liar (Pungli) justru berjalan sistematis, rutin, dan membebani warga binaan yang berada di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KriminalXpost.com dari sumber yang dapat dipercaya, praktik pungutan ini dilakukan oleh sejumlah oknum staf yang tergabung dalam Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan (KPLP). Modus operandi yang digunakan pun terstruktur, bahkan menggunakan perantara agar pihak yang bersangkutan tidak perlu terlibat langsung dalam proses pemungutan uang tersebut

Menurut keterangan yang diperoleh, pungutan ini kerap dikemas dengan alasan “kegiatan”. Setiap kali ada agenda atau kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan lapas, warga binaan di setiap kamar kerja dipastikan akan dimintai sejumlah uang. Uniknya, oknum staf tersebut jarang turun langsung menagih.

Sebaliknya, mereka menunjuk seorang perantara yang dikenal dengan inisial (S) untuk berkeliling ke setiap blok hunian guna mengumpulkan uang. Nilai yang dipatok pun tidak sedikit, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta dan wajib disetorkan setiap minggunya.

Beban keuangan warga binaan tidak berhenti di situ. Setiap hari Sabtu, muncul lagi kewajiban baru yang dikenal dengan sebutan “uang bensin”. Pada hari tersebut, sejumlah staf dari berbagai bagian—mulai dari bagian registrasi, keamanan dan ketertiban (kamtib), hingga pembimbingan kemasyarakatan (bimpas)—berkeliling ke setiap blok dan kamar hunian untuk menagih uang tersebut.

Besaran yang diminta cukup memberatkan. Untuk setiap satu staf yang ditemui, warga binaan diharuskan memberikan uang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000. Jika dihitung totalnya, jumlah yang harus dikeluarkan setiap kamar dalam satu hari bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung berapa banyak staf yang berkeliling dan menagih.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas program Zero HALINAR yang digalakkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Program yang sejatinya bertujuan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari pungutan liar, justru terlihat dikhianati oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan.

Warga binaan yang merasakan beban ini mengaku tidak berani bersuara atau melapor, mengingat posisi mereka yang lemah dan takut akan adanya pembalasan atau perlakuan tidak adil di kemudian hari.

Akibatnya, praktik ini terus berjalan lancar dan menjadi budaya baru yang menindas, seolah mendapatkan izin diam-diam dari sistem yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.

Masyarakat pun menanti langkah tegas dan transparan, apakah program pemberantasan pungli ini benar-benar diterapkan, atau hanya sekadar slogan untuk menutupi praktik yang merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas kelas IIA Cibinong, terkait dugaan adanya praktik tidak sesuai prosedur tersebut.

KriminalXpost.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu penjelasan resmi dari pihak Lapas kelas IIA Cibinong, terkait dugaan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan tersebut. (*) Red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!