SUMEDANG – Sebanyak 93 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akan memasuki fase pergantian kepemimpinan pada 2026. Pemerintah daerah menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai regulasi.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menunjukkan, puluhan kepala desa tersebut akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2026. Pilkades serentak dipilih sebagai mekanisme untuk mengakomodasi pergantian kepemimpinan di seluruh desa tersebut.

Rangkaian tahapan ini dirancang untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga :Â Sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi vs Kejari Tangsel, Soroti Dugaan Mandeknya Kasus Tender 2025
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang, Dadang Rustandi, menyampaikan bahwa tahapan Pilkades direncanakan mulai Juni 2026. Pemerintah daerah telah menyusun garis waktu operasional agar seluruh proses berjalan serempak dan terkoordinasi.

Tahap awal akan dimulai pada 5 Juni 2026. Pada fase ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepada kepala desa terkait.

Selanjutnya, dalam waktu 10 hari, BPD akan membentuk panitia pemilihan di tingkat desa serta menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan kepada Bupati melalui camat.

Memasuki periode Juli hingga September 2026, proses berlanjut pada tahap penjaringan bakal calon kepala desa. Pendaftaran dijadwalkan dibuka pada 29 Juli 2026, disertai verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon.
Panitia juga menyiapkan mekanisme perpanjangan pendaftaran apabila jumlah calon kurang dari ketentuan, guna menjaga kompetisi tetap berjalan sehat.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih menjadi fokus penting dalam tahapan Pilkades ini. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.
Akurasi data pemilih dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 22 hingga 24 Oktober 2026. Setelah masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 28 Oktober 2026.
Pada hari yang sama, hasil penghitungan suara akan ditetapkan dan dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah daerah.
Sebagai tahap akhir, Bupati Sumedang dijadwalkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepala desa terpilih pada November 2026. Selanjutnya, pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada 5 Desember 2026.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, diharapkan 93 desa di Sumedang dapat segera melanjutkan pembangunan dengan kepemimpinan baru yang definitif.(Dhs)
