Bandung Kriminalxpost 18 Juli 2026 — Gelombang penolakan terhadap aksi premanisme dan penarikan paksa kendaraan oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector kian menguat di Jawa Barat. Baru-baru ini, beredar pernyataan sikap bersama dari warga Kota dan Kabupaten Bandung yang menuntut dihentikannya segala bentuk intimidasi di jalanan.
​Dalam pernyataan tertulis tersebut, warga menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh dicoreng oleh aksi sewenang-wenang. Warga secara terbuka menolak keras tindakan ancaman, pemaksaan, hingga perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan di luar prosedur hukum yang sah.
​Tuntut Penagihan Sesuai Hukum
​Masyarakat menyoroti bahwa proses eksekusi atau penagihan fidusia harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan dengan cara-cara kekerasan atau pencegatan di jalanan.
​”Setiap proses penagihan wajib menghormati hak masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak seorang pun berhak mengambil tindakan sewenang-wenang atau menggunakan kekerasan,” bunyi petikan pernyataan sikap tersebut.
​Warga Bandung juga mengimbau sesama masyarakat untuk tidak takut dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme berkedok penagihan utang ini.
​Seruan Menjaga Kondusivitas
​Melalui aksi moral ini, warga berharap Kota dan Kabupaten Bandung dapat menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman, serta bersih dari praktik jalanan yang melanggar hukum. Seruan ini ditutup dengan jargon penyemangat: “Tolak Intimidasi. Tegakkan Hukum. Lindungi Masyarakat.”
​Hingga berita ini diturunkan, pernyataan sikap tersebut terus mendapat dukungan luas dari netizen di media sosial dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan patroli dan menindak tegas para oknum debt collector nakal yang meresahkan warga.
