Beranda » Warga Desak Bupati Karawang Copot Pejabat yang Lalai, Proyek Rehabilitasi Jembatan Rp 148 Juta di Telukjaya Tuai Sorotan

Warga Desak Bupati Karawang Copot Pejabat yang Lalai, Proyek Rehabilitasi Jembatan Rp 148 Juta di Telukjaya Tuai Sorotan

Karawang Kriminalxspos.com – Proyek rehabilitasi jembatan di Dusun Kendal RT 02 RW 05, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak Bupati Karawang melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan, karena proyek bernilai lebih dari Rp148 juta tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bangkit itu memiliki dimensi panjang 5 meter dan lebar 3,5 meter. Namun, menurut warga, jembatan tersebut hanya melintasi saluran air yang diperkirakan lebarnya kurang dari satu meter.

Selain itu, warga juga mempertanyakan ruang lingkup pekerjaan rehabilitasi. Pasalnya, sebagian konstruksi sayap jembatan masih terlihat kokoh dan disebut merupakan bangunan yang telah dibangun Pemerintah Desa Telukjaya pada pekerjaan sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut warga, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Salah seorang warga, Otong, meminta Bupati Karawang tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami meminta Bupati Karawang turun tangan dan mengevaluasi total kinerja Dinas PUPR, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan. Proyek dengan anggaran lebih dari Rp 148 juta lebih ini wajib diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat berhak mengetahui apakah perencanaan, volume pekerjaan, dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai uang rakyat dihabiskan untuk pekerjaan yang manfaatnya dipertanyakan masyarakat,” tegas Otong, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus mencakup audit teknis terhadap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga hasil pekerjaan.

“Kalau memang seluruh pekerjaan sudah sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, perencanaan, maupun ketentuan yang berlaku, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak efektif,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dengan menindaklanjuti berbagai sorotan tersebut secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai pertanyaan dan sorotan yang disampaikan masyarakat. ( Gun )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!