Beranda » Polisi Panggil 14 Leasing di Sumedang, Aksi Matel Tarik Kendaraan di Jalan Jadi Sorotan

Polisi Panggil 14 Leasing di Sumedang, Aksi Matel Tarik Kendaraan di Jalan Jadi Sorotan

SUMEDANG – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) di jalanan menjadi sorotan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang memanggil 14 perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menegaskan aturan penagihan terhadap debitur.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan di ruang publik yang dinilai meresahkan.

Penegasan ini menjadi penting di tengah meningkatnya laporan warga mengenai praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : 93 Desa di Sumedang Ganti Kepala Desa 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Krusialnya

Sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi vs Kejari Tangsel, Soroti Dugaan Mandeknya Kasus Tender 2025

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan perwakilan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah Sumedang.

“Kami sudah mengumpulkan 14 perusahaan finance di Sumedang untuk diberikan pemahaman terkait mekanisme penagihan,” ujar Tanwin, Kamis (2/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, polisi menyoroti penggunaan surat kuasa oleh debt collector. Tanwin menegaskan bahwa surat kuasa tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan kendaraan secara langsung di jalan.

“Surat kuasa hanya berlaku untuk satu unit kendaraan dan sebatas untuk kunjungan. Bukan untuk melakukan penarikan kendaraan di jalan,” katanya.

Polisi memastikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan guna mencegah pelanggaran aturan serta melindungi masyarakat.

“Nanti kami akan mengecek di lapangan apakah praktiknya sudah sesuai dengan ketentuan yang disampaikan,” ucap Tanwin.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa kewajiban tidak hanya berada di pihak perusahaan pembiayaan. Debitur diminta tetap kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

“Dari pihak finance juga menyampaikan bahwa debitur harus kooperatif dalam melakukan pembayaran,” ujarnya.

Polemik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap memicu konflik di tengah masyarakat, terutama ketika dilakukan di ruang publik tanpa prosedur hukum yang jelas.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar praktik penagihan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!