TANGERANG – Sidang praperadilan antara aktivis anti korupsi Hariyansyah, SH melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/4/2026).
Sidang tersebut menguji dugaan tidak adanya tindak lanjut atas laporan kasus korupsi terkait proyek pemerintah tahun anggaran 2025.
Hariyansyah menyatakan, dirinya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang sejumlah proyek. Proyek tersebut meliputi peningkatan fasilitas gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, serta peningkatan fasilitas lapangan futsal di Community Center Pamulang.
Baca Juga : Mobil Dinas Terpantau di Wisata Pangjugjugan Cilembu, Kedisiplinan Pegawai Sumedang Jadi Sorotan
Namun, ia menilai laporan tersebut tidak mendapat kejelasan dari pihak Kejari Tangerang Selatan.
“Saya tidak menerima informasi perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. Karena itu, saya ajukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hariyansyah.
Dalam sidang perdana ini, agenda utama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Menariknya, pihak termohon langsung menyampaikan jawaban pada hari yang sama.
Kuasa hukum pemohon, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf e, yang memperluas kewenangan praperadilan.
“Aturan tersebut mengatur bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Anri.
Sidang ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum.(Dhs)
