SUMEDANG – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya nasabah bank di wilayah Sumedang, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membekuk tujuh orang tersangka yang merupakan komplotan spesialis pembegalan nasabah bank. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Peristiwa pembegalan yang viral beberapa waktu lalu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Korban, Imas Masitoh (50), warga Dusun Nagrog, Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, menjadi sasaran komplotan ini. Usai mengambil uang puluhan juta rupiah di Bank BRI Cabang Sumedang, korban hendak berganti angkot menuju Rancakalong. Namun, di pertigaan Padasuka, tas berisi uang tunai tersebut dirampas paksa oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga :Gunakan Besi Banci Program BSPS 16 Rumah di Desa Margajaya Tanjungsari Disorot Publik
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Unit Reserse Kriminal (URC) yang menindaklanjuti laporan korban serta meneliti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dalam perkara ini kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKBP Sandityo dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Yang mengkhawatirkan, komplotan ini ternyata memiliki modus operandi yang terstruktur dan terorganisir. Mereka membagi peran dengan rapi: EL bertugas mengawasi korban di dalam bank, AN menunggu di sekitar lokasi, GG mengikuti pergerakan korban, YA menjadi joki sepeda motor, sementara IM berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban secara langsung.
“Para pelaku mengincar nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Setelah mengikuti korban hingga lokasi yang dianggap sepi, barulah mereka melakukan perampasan,” jelas AKBP Sandityo.
Ketujuh tersangka yang telah diamankan adalah GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA (29), JS (35), dan AS (35). Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, sedangkan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Bandung. Dua pelaku lain yang masih buron berinisial AG dan BR kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Lebih mengejutkan, para tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita empat unit sepeda motor, enam telepon genggam, pelat nomor kendaraan palsu, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, tas selempang, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Uang hasil curian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dan waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar. Jika memungkinkan, gunakan pendampingan dari petugas keamanan bank atau pihak kepolisian,” pungkas AKBP Sandityo.
Polres Sumedang berkomitmen untuk terus memburu dua pelaku yang masih buron dan memberantas aksi kejahatan serupa di wilayah hukumnya. Masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
