KriminalXPost.Com |Pemilihan Kepala Desa adalah momen paling nyata demokrasi berakar di tanah rakyat — di mana warga memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan kepercayaan, bukan kemampuan membayar. Namun praktik pungutan biaya dari calon yang kini terjadi di berbagai tempat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah warga yang ingin mengabdi justru harus menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara?
Pemilihan Kepala Desa adalah momen paling nyata demokrasi berakar di tanah rakyat. Di sinilah warga memilih pemimpin yang akan mengayomi, membangun, dan mengabdi. Proses ini seharusnya bersih, adil, dan merata — terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemampuan dan niat tulus, tanpa sekat kemampuan ekonomi. Namun belakangan muncul praktik yang mengundang kegelisahan dan perlu diluruskan.
Baca Juga :Â Silaturahmi Perkuat Sinergitas, Dansat Brimob Polda Jabar Kunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat
Ketika “Menutupi Kekurangan” Menjadi Beban Calon
Beredar informasi di masyarakat bahwa panitia penyelenggara Pilkades meminta setiap calon menyumbang dana dalam jumlah tertentu untuk menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan. Pungutan ini dibungkus dengan alasan “kepentingan bersama” dan diminta kepada seluruh calon tanpa kecuali.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah warga yang menjalankan hak politiknya untuk mengabdi, wajib sekaligus menanggung biaya penyelenggaraan pemilihan?
Dari Sisi Hukum: Biaya Pilkades Sudah Menjadi Tanggung Jawab Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) dengan tegas mengatur bahwa biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Ketentuan ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) hanya mendukung kebutuhan teknis pemungutan suara di tingkat desa.
Artinya, tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan calon kepala desa menyumbang atau membayar biaya penyelenggaraan pemilihan. Sebaliknya, peraturan melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Panitia penyelenggara adalah pelaksana tugas negara yang dibayarkan dari anggaran publik — bukan pengumpul dana. Calon kepala desa adalah warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk dipilih — bukan sumber pendapatan untuk menutupi kekurangan anggaran.
Jika terjadi kekurangan anggaran, jalur yang benar dan sah secara hukum adalah mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada pemerintah kabupaten melalui prosedur birokrasi yang berlaku — bukan memungut biaya dari calon.
Sanksi Hukum yang Mengancam
Pungutan terhadap calon kepala desa bukan sekadar pelanggaran aturan administrasi — ia memiliki konsekuensi hukum yang berat:
– Sanksi Administratif: Panitia yang melakukan pungutan dapat dibebastugaskan, diganti, dan dilarang menjadi panitia untuk periode berikutnya;
– Sanksi Pidana Pemerasan: Jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau tekanan, dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara;
– Sanksi Pidana Korupsi: Jika panitia menyalahgunakan kewenangan untuk memungut uang, masuk kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara bertahun-tahun dan denda ratusan juta rupiah;
– Risiko bagi Calon: Calon yang menyerahkan uang tanpa dasar hukum dapat diduga terlibat politik uang atau penyuapan dan berisiko didiskualifikasi dari pencalonan.
Jadi, pungutan yang terlihat “wajar” dan “sukarela” itu — jika tidak memiliki dasar hukum yang sah — sebenarnya berpotensi melanggar hukum pidana.
Dari Sisi Demokrasi: Pilkades Bukan Seleksi Kemampuan Ekonomi
Jika setiap calon diminta menyumbang dana dalam jumlah tertentu, maka secara otomatis terjadi distorsi demokrasi. Pemilihan yang seharusnya memilih pemimpin berdasarkan kemampuan, rekam jejak, dan kepercayaan rakyat — berubah menjadi seleksi kemampuan finansial.
Akibatnya: warga yang berkemampuan memimpin, bersih, dan berintegritas — namun tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup — tersingkir sebelum bertanding. Calon yang terpilih setelah “membayar” berisiko menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ia akan “mengembalikan modalnya” melalui pengelolaan keuangan desa. Proses pemilihan yang seharusnya netral dan adil menjadi diragukan keberpihakannya.
Dari Sisi Etika: “Sumbangan Sukarela” di Bawah Tekanan Proses
Pungutan seperti ini seringkali dibungkus dengan kata “sumbangan sukarela”. Namun dalam konteks proses pencalonan, di mana calon bergantung pada kelancaran administrasi dan dukungan panitia, kata “sukarela” kehilangan maknanya. Apa yang disebut sukarela menjadi pungutan terselubung yang sulit ditolak.
Panitia yang seharusnya menjadi pihak netral dan pelayan proses demokrasi, berpotensi kehilangan kemandiriannya jika menerima dana dari calon yang sedang bertanding. Hal ini dapat merusak asas pemilihan yang bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Dijual
Pilkades adalah tentang rakyat, bukan tentang uang. Pemimpin desa dipilih karena kepercayaan, karena kemampuannya mengayomi dan membangun — bukan karena kemampuannya membayar biaya penyelenggaraan.
Kekurangan anggaran adalah masalah administrasi yang harus diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Beban itu bukan milik calon, melainkan milik pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan.
Kita berharap praktik seperti ini tidak menjadi kebiasaan. Karena ketika demokrasi mulai dihargai dengan uang, maka yang hilang bukan hanya kehormatan proses pemilihan — tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemimpin yang lahir dari proses itu.
Biarkan Pilkades menjadi ajang bakti, bukan ajang bayar. Biarkan pemimpin dipilih karena kemampuannya, bukan karena kekayaannya.(Dhs/korlip)
