Kriminalxpost.com || BADUNG — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp150 juta terus bergulir di Polres Badung. Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., bersama tim penerima kuasa dari Anne Yulia, yakni Dakka Duri Busisa, S.H., Andreas Leonardo, S.H., Rizky Febriaty, S.H., CPA., CPP., dan Corry Agisna Yasin, S.H., menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian.
Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG, tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam dokumen laporan tersebut, Anne Yulia tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian yang dilaporkan sebesar Rp150.000.000.
Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan Villa Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung No. 9, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Nikolas Johan Kilikily dan Lenny Yuliana Tombokan. Namun perlu ditegaskan, status sebagai pihak terlapor tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
PKN: Perkara Sudah Berjalan, Saksi-Saksi Diperiksa
Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., saat ditemui di Polres Badung, Senin (14/9/2026), mengatakan pihaknya bersama tim kuasa Anne Yulia terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut keterangan Mangapul dan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, proses penanganan perkara telah berjalan dan sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Mangapul menyebut Nikolas Johan Kilikily sebelumnya telah mendapatkan dua kali panggilan dari penyidik Polres Badung, namun menurut keterangannya belum dapat menghadiri panggilan tersebut.
Ia mengatakan penyidik selanjutnya dijadwalkan kembali mengundang Nikolas Johan Kilikily untuk memberikan klarifikasi pada 24 September 2026.
Keterangan mengenai jadwal maupun tahapan pemeriksaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi dari pihak PKN dan kuasa hukum pelapor sampai terdapat penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Mangapul juga menyampaikan bahwa pihak lainnya yang dilaporkan, Lenny Yuliana Tombokan, saat ini menurut informasi yang diterimanya berada di lembaga pemasyarakatan perempuan terkait perkara lain berupa dugaan pemalsuan surat.
PKN menegaskan pengawalan terhadap laporan Anne Yulia dilakukan untuk memastikan perkara tersebut diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pihak pelapor, kata Mangapul, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut nilai uang Rp150 juta, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas laporan yang telah resmi disampaikan kepada kepolisian.
Tim kuasa berharap seluruh pihak yang keterangannya dibutuhkan dapat kooperatif sehingga penyidik dapat mengurai secara terang duduk perkara, termasuk menelusuri kepada siapa uang tersebut diserahkan, untuk kepentingan apa, bagaimana penggunaannya, serta siapa yang secara faktual menguasai atau menerima dana tersebut.
Nikolas Johan Kilikily Membantah Keras
Di tengah pengawalan perkara tersebut, Nikolas Johan Kilikily memberikan bantahan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Senin (14/9/2026).
Nikolas membantah pernah menerima uang Rp150 juta dari Anne Yulia.
Menurut versinya, uang tersebut bukan diserahkan kepadanya, melainkan kepada Lenny Yuliana Tombokan.
Nikolas mengatakan dana itu, berdasarkan yang diketahuinya, digunakan Lenny untuk mengurus biaya proses balik nama.
Dengan demikian, Nikolas menolak apabila dirinya disebut sebagai pihak yang menerima atau menguasai uang Rp150 juta sebagaimana dipersoalkan dalam laporan.
Bahkan, ia menyampaikan bantahan dengan bahasa yang sangat tegas.
“Jangankan menerima uang dari Anne Yulia, mencium uang saja tidak ada,” kata Nikolas Johan Kilikily saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Nikolas juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Anne Yulia.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan versi yang cukup tajam antara pihak pelapor dan Nikolas Johan Kilikily.
Di satu sisi, Anne Yulia telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta menyebut kerugian sebesar Rp150 juta. Di sisi lain, Nikolas secara terbuka membantah menerima uang tersebut dan menyebut dana diserahkan kepada Lenny Yuliana Tombokan untuk kepentingan biaya balik nama.
Aliran Rp150 Juta Jadi Titik Krusial
Perbedaan keterangan tersebut membuat penelusuran aliran dana Rp150 juta menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami dalam proses penyelidikan.
Siapa yang menerima uang secara langsung? Bagaimana metode penyerahannya? Apakah melalui tunai atau transfer? Untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan? Adakah kuitansi, bukti transfer, percakapan elektronik, dokumen, saksi penyerahan atau bukti lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu pada akhirnya harus dijawab melalui alat bukti dan pemeriksaan para pihak, bukan sekadar klaim sepihak.
Apabila Nikolas menyatakan tidak pernah menerima maupun menguasai uang tersebut, keterangan itu tentu menjadi bagian penting yang harus diuji dan dicocokkan dengan keterangan pelapor, saksi lainnya serta bukti transaksi yang ada.
Sebaliknya, tudingan atau dugaan yang dituangkan dalam laporan polisi juga harus dibuktikan melalui proses hukum. Laporan polisi merupakan pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan, bukan putusan yang menentukan seseorang bersalah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait menjadi penting agar tidak ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan satu versi.
PKN Minta Penanganan Profesional dan Transparan
Mangapul Sirait menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut di Polres Badung.
PKN dan tim kuasa Anne Yulia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan objektif, termasuk memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti yang dianggap relevan.
Menurut pihak PKN, apabila benar Nikolas kembali dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 24 September 2026, momentum tersebut dinilai penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak.
Keterangan Nikolas yang membantah menerima uang Rp150 juta juga dinilai perlu dituangkan secara resmi di hadapan penyidik sehingga dapat diuji dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
Pada saat bersamaan, pihak pelapor juga harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang menguatkan laporannya.
PKN menegaskan tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Pengawalan dilakukan agar laporan yang telah masuk memperoleh kepastian dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
Dua Versi Berhadapan, Bukti yang Akan Menentukan
Kini perkara tersebut memasuki fase penting. Dua versi telah muncul ke ruang publik.
Pihak Anne Yulia telah menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian yang disebut mencapai Rp150 juta. PKN bersama tim kuasa menyatakan mengawal proses tersebut.
Sementara itu, Nikolas Johan Kilikily membantah keras menerima uang dari Anne Yulia. Ia menyebut uang diberikan kepada Lenny Yuliana Tombokan untuk biaya balik nama dan bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum balik.
Perbedaan versi tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui perang pernyataan. Dokumen, saksi, jejak transaksi dan alat bukti yang sah akan menjadi kunci untuk membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi.
Publik kini menunggu proses hukum di Polres Badung berjalan secara profesional, transparan dan tanpa keberpihakan.
Jika benar agenda klarifikasi terhadap Nikolas Johan Kilikily dijadwalkan pada 24 September 2026 sebagaimana disampaikan pihak PKN dan kuasa hukum pelapor, keterangannya di hadapan penyidik akan menjadi bagian penting dalam mengurai perkara tersebut.
Pada akhirnya, siapa yang benar dan apakah terdapat unsur tindak pidana tidak ditentukan oleh kerasnya tudingan maupun bantahan di ruang publik, melainkan oleh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan penyidik, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
