Beranda » BOS ATAU “BONCOS”? Mengurai Tabir Rp2,7 Miliar Dana SMPN 26 Kota Tangerang yang Diduga Menguap

BOS ATAU “BONCOS”? Mengurai Tabir Rp2,7 Miliar Dana SMPN 26 Kota Tangerang yang Diduga Menguap

KriminalXpost.com | Tangerang – Predikat sekolah negeri yang seharusnya menjadi pilar mencerdaskan bangsa kini berada di pusaran sorotan miring tata kelola anggaran. Dugaan skandal penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 26 Kota Tangerang senilai Rp2,7 miliar kini mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik.

Alih-alih transparan, pihak manajemen sekolah memilih bungkam saat dikonfirmasi, mempertebal kecurigaan adanya praktik dugaan penyelewengan sistematis. Anggaran sebesar Rp2.754.615.000 yang dicairkan dalam kurun waktu 2023 hingga Tahap 1 tahun 2025 tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan realitas fasilitas dan prestasi di lapangan.

Aliansi Lentera Masyarakat Banten (LMB) bahkan telah melayangkan surat somasi resmi. Namun, hingga batas waktu berlalu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 26 Kota Tangerang enggan membuka suara.

Logika Rp6 Juta per Hari yang Kontras dengan Fakta Lapangan
Jika dibedah secara matematis, dana Rp2,7 miliar dalam waktu 30 bulan setara dengan Rp183 juta per bulan, atau sekitar Rp6 juta per hari. Secara logika anggaran, akumulasi dana sebesar itu mampu melakukan lompatan fasilitas yang masif, antara lain pengadaan ratusan unit laptop multimedia baru untuk digitalisasi siswa, serta pembaruan ribuan buku paket literasi dan laboratorium IPA yang representatif. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, alokasi wajib 20% atau sekitar Rp550 juta seharusnya mengalir untuk menopang kegiatan OSIS, Pramuka, serta perlombaan siswa.

Namun, laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya: prestasi dan sarana prasarana sekolah dinilai berjalan di tempat. Lebih dari itu, hak publik untuk tahu diduga sengaja dikesampingkan; papan informasi realisasi dana BOS di area sekolah ditemukan kosong. Struktur Komite Sekolah dituding hanya dijadikan stempel administratif, sementara akses data bagi wali murid dikunci rapat.

Surat Somasi Nomor 060: Menguji Nyali Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, S.H., mengambil langkah hukum melalui penerbitan Surat Somasi Resmi Nomor: 060/PDI/DANA BOS SMPN 26 KOTA.TNG/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Somasi tersebut menuntut kepala sekolah untuk membuka dokumen krusial secara transparan: mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), nota belanja, hingga daftar inventarisasi aset hasil serapan dana BOS. Sikap diam yang diperlihatkan pihak kepala sekolah selama lebih dari 10 hari kerja dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan sebuah bentuk dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perlu diingat, Pasal 34 UU KIP dengan tegas mengancam pidana kurungan hingga 1 tahun bagi pejabat publik yang sengaja menghambat atau menghalangi akses informasi publik.

Mengendus 4 Pola Klasik Dugaan Kebocoran Anggaran
Investigasi LMB membeberkan empat skema usang yang diduga rawan diaplikasikan dalam tata kelola keuangan di SMPN 26 Kota Tangerang:

Mark-up pengadaan ekstrem dan memanipulasi harga satuan barang (seperti komputer atau proyektor) di atas harga pasar demi meraup keuntungan selisih vendor.

Kegiatan fiktif (ghost activity). Pencantuman anggaran untuk pelatihan guru atau lokakarya siswa yang di atas kertas terealisasi, namun nyatanya tidak pernah ada.

Belanja siluman non-juknis: Pengalihan dana untuk operasional seremonial kedinasan kepala sekolah atau studi tiru yang tidak memiliki urgensi terhadap mutu belajar mengajar.

Manipulasi RKAS: Penyusunan dokumen anggaran yang dilakukan secara sepihak dan tertutup tanpa melibatkan peran aktif komite sekolah dan dewan guru.

Jika salah satu skema di atas terbukti melalui audit forensik, maka jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siap menanti dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Desakan ke Kejari, Jangan Lakukan “Audit Meja”!
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala SMPN 26 Kota Tangerang via telepon maupun pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang terkirim hanya menunjukkan indikasi terbaca namun diabaikan, sebuah cerminan kurang baik dari potret birokrasi pendidikan lokal terhadap fungsi kontrol sosial media.

Merespons kebuntuan ini, LMB menjadwalkan langkah hukum lanjutan dengan melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten, sekaligus melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kini dituntut untuk tidak melakukan “audit meja” atau sekadar memeriksa tumpukan berkas LPJ formalitas di balik kubikel kantor. Korps Adhyaksa diharapkan turun langsung ke sekolah, menghitung fisik laptop di gudang, memeriksa keaslian kuitansi vendor, dan mewawancarai para siswa secara independen. Publik Tangerang kini menunggu: apakah institusi hukum mampu menegakkan keadilan bagi dunia pendidikan, ataukah membiarkan dana hak siswa terus menguap tanpa pertanggungjawaban?

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi somasi LMB No. 060/PDI/DANA BOS SMPN 26 KOTA.TNG/2026. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak Kepala Sekolah SMPN 26 Kota Tangerang memiliki hak jawab penuh dan hak koreksi atas substansi pemberitaan ini secara berimbang.

Red*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!