Beranda » Ahli Waris, Perwakilan Keluarga Datangi Kantor Pemasaran Perumahan Anandaya di Parungpanjang

Ahli Waris, Perwakilan Keluarga Datangi Kantor Pemasaran Perumahan Anandaya di Parungpanjang

KriminalXpost.com||Parungpanjang,Bogor – Persoalan dugaan belum diselesaikannya hak salah satu ahli waris terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Anandya di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik.Minggu 07/06/26

Sejumlah pihak yang mengatasnamakan ahli waris mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan atas hak yang mereka klaim.

Perwakilan ahli waris, Azis, mengatakan kepada awak media bahwa pihak pengembang, PT AKP (Anugerah Kreasi Propertama) diduga belum melakukan pembayaran terhadap salah satu ahli waris atas lahan yang kini akan dibangun menjadi kawasan perumahan.

“Kami meminta pihak pengembang segera menyelesaikan hak ahli waris. Sampai saat ini masih ada hak yang belum dibayarkan. Kedatangan kami ke kantor pemasaran hanya untuk meminta kejelasan dan penyelesaian secara baik-baik,” ujar Azis.dilokasi Minggu, 07/06/26

Menurutnya, apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, maka keluarga ahli waris akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AKP (Anugerah Kreasi Propertama) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Apabila dugaan penggunaan atau penguasaan lahan tanpa hak tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana

Sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penyerobotan atau penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, penyerobotan tanah juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan
.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penetapan dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap sengketa antara ahli waris dengan pihak pengembang dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersengketa.(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!