Jepara | kriminalxpost – Terduga pelaku berinisial R warga Desa Pelang bersama 8 (delapan) orang terduga pelaku lainnya melakukan aksi bejat dugaan tindak pidana pemerkosaan di sebuah wisma hotel di wilayah Mayong dan gudang rokok terhadap seorang gadis berinisial SK remaja berusia (18) warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,
Usai melakukan Visum et Repertum (VeR) Selasa sore (05/05/2026) di RSUD Kartini kepada beberapa awak media SK korban pemerkosaan didampingi oleh tetangganya memberikan keterangan singkat. “Sebelumnya R datang ke rumah saya dengan tujuan untuk mengajak kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di rumahnya,” kata SK.

Korban SK mengaku diajak bekerja oleh R selama 3 (tiga) hari dan dugaan tindak pemerkosaan oleh R bersama terduga pelaku lainnya terjadi pada hari ketiga korban bekerja yaitu pada Rabu malam, (29/04/2026).
Sebelum kejadian dugaan pemerkosaan di Hotel di daerah Mayong, Terduga pelaku yaitu R pada hari Rabu (29/04/2026) mendatangi rumah korban dan meminta ijin ke Ibu korban. Kemudian malam hari korban diajak oleh R dengan alasan untuk ngobrol di sebuah wisma hotel di daerah Mayong, namun justru di kamar hotel tersebut korban diperkosa beramai-ramai oleh 5 (lima) orang terduga pelaku dengan cara brutal dan biadab.
“Saat di wisma hotel di daerah Mayong, R menelepon teman-teman untuk datang, setelah mereka berkumpul, mereka melakukan aksi bejat dengan memperkosa saya bergiliran, pada saat kejadian saya sempat melakukan perlawanan,” ujar SK.

Keesokan harinya kembali korban diperkosa secara bergiliran oleh terduga pelaku lainnya di sebuah gudang rokok.
Usai kejadian korban melapor ke Polsek Pecangaan, namun oleh petugas disarankan untuk melakukan laporan ke Polres Jepara. Kemudian korban melapor ke unit PPA Jepara dan hari ini melakukan proses Visum et Repertum (VeR) ke RSUD Kartini Jepara.
(sus/Jateng)
