Kriminalxpost // Bogor, 10 Mei 2026 – Aktivitas pengelolaan serta jual beli emas di pemukiman warga Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan usaha milik pengusaha berinisial HD yang berlokasi di Kampung Situhiang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi. Secara hukum, aktivitas pengolahan hasil tambang tanpa izin dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap pihak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lokasi pengolahan yang menyatu dengan pemukiman padat penduduk memicu kekhawatiran serius terkait prosedur operasional dan dampak lingkungan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Tanpa adanya sistem pembuangan limbah yang terstandarisasi, aktivitas pemurnian emas yang menggunakan zat kimia berisiko tinggi mencemari sumber air tanah masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, HD mengakui adanya aktivitas tersebut namun menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas penggalian. “Kalau lubang atau galian itu saya belum punya, namun kalau barang bahan emas ada. Saya punya pengolahan emas saja,” ujar HD. Meski demikian, dalam aturan Minerba, pihak yang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang IUP resmi juga dapat diancam pidana sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Lebih lanjut, HD menjelaskan bahwa usahanya saat ini mengikuti tren pasar logam mulia yang sedang berkembang. Ia mengaku fokus pada penyediaan emas dalam bentuk fisik untuk diperjualbelikan kepada konsumen. “Karena yang lagi ramai sekarang emas lempengan, saya punya pengolahan dan jual beli emas,” tambahnya. Hal ini mengindikasikan adanya perputaran ekonomi yang signifikan, yang seharusnya memberikan kontribusi resmi kepada daerah melalui mekanisme perizinan dan pajak.
Dalam keterangannya, HD juga menyebutkan bahwa lokasi usahanya sering dikunjungi oleh berbagai pihak untuk sekadar bersilaturahmi. “Menurut saya, sering yang datang silaturahmi ke sini dari media, jadi yang punya kegiatan ini bukan saya doang,” ungkapnya. Pernyataan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, mengingat kunjungan silaturahmi tidak bisa dijadikan dasar legalitas operasional sebuah industri pengolahan logam.
Secara legalitas, Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengembangan dan/atau pemanfaatan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP atau izin resmi lainnya, yang juga terancam hukuman pidana yang sama beratnya.
Kini, masyarakat dan para aktivis menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. Penegakan aturan perizinan di Kampung Situhiang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayah Kecamatan Nanggung berjalan di atas koridor hukum yang benar, serta menjamin keselamatan lingkungan dari potensi pencemaran limbah industri yang tidak terawasi.
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan informasi dugaan dan hasil konfirmasi awal. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.
