Beranda » Bolehkah Pimpinan KPK RI Mengelola SPPG MBG Melalui Yayasannya, Seperti yang Ada di Jepara

Bolehkah Pimpinan KPK RI Mengelola SPPG MBG Melalui Yayasannya, Seperti yang Ada di Jepara

Jepara | kriminalxpost.com – Publik dikejutkan dengan konferensi pers oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada hari Rabu (3/6/2026) yang menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.


Pengumuman penetapan digelar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Perencanaan dan Sarana).

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta analisis terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Program MBG sendiri mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpres RI

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menetapkan bahwa MBG adalah program prioritas nasional. Tujuannya membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif melalui pemenuhan gizi kelompok sasaran dengan tata kelola yang kuat. Perpres ini menjelaskan siapa saja penerima manfaat, bagaimana peran Badan Gizi Nasional, apa tugas KPPG dan SPPG, bagaimana manajemen risiko dilakukan, dari mana pendanaan berasal, dan bagaimana kemitraan dengan banyak pihak dibangun.

Program MBG dilaksanakan oleh BGN atau Badan Gizi Nasional dengan membentuk UPT Unit Pelaksana Teknis KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Bahkan untuk kemitraan mendukung program MBG, Lembaga/Ormas atau badan usaha yang berbadan hukum bisa memperoleh izin dari kepala BGN.

SPPG bisa dibangun dengan menggunakan Dana Desa yang dikelola oleh BumDesa atau BumDesa Bersama sebagai mitra penyelenggara program MBG atau penyedia barang/jasa.

Dukungan Kementerian/Lembaga Lainnya

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 244 Tahun 2025 bahwa persyaratan penerima bantuan pemerintah adalah badan hukum dalam bentuk yayasan. Yayasan sebagai penerima bantuan wajib memperhatikan ketentuan perpajakan wajib pungut atau wajib potong dan pajaknya harus disetorkan rekening kas negara.

Yayasan hanya boleh menaungi 10 unit SPPG kecuali yang sudah mempunyai MoU dengan BGN.

Dikutip dan diberitakan oleh beberapa media online bahwa Yayasan Al Fitroh, Desa Watuaji, Kecamatan Keling mempunyai beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mandiri yang melayani program Makan Bergizi Gratis di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara.

Salahsatu media online yaitu betanews.id pada Senin (15/09/2025) memberitakan tentang peresmian SPPG di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri milik Yayasan Al Fitroh milik wakil ketua KPK RI yaitu Fitroh Rohcahyanto, yang beralamat di Desa Watuaji, Kecamatan Keling.

Yayasan Al Fitroh

Dikutip dari berbagai sumber bahwa Joko Suyatno adalah Ketua Yayasan Al Fitroh yang beralamat di Jl. Raya Mangkli, Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Adanya informasi nama Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto di Yayasan Al Fitroh apakah sebagai Pendiri, Pembina, Pengawas, atau Pengurus masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Namun namanya jelas tertulis di media online yayasan tersebut pengelola SPPG.

Sebagai badan hukum Yayasan Al Fitroh terikat dengan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kekayaan yayasan yang bersumber dari bantuan negara, bantuan luar negeri atau bantuan masyarakat wajib melaporkan ikhtisar laporan keuangan.

SPPG milik Yayasan Al Fitroh tersebar di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Jepara seperti:
SPPG Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo
SPPG Desa Damarwulan dan Desa Kaligarang, Kecamatan Keling
SPPG Unit 43 Desa Kelet dan Desa Watuaji, Kecamatan Keling
SPPG Desa Njlegong, Jl. Raya Kelet-Bangsri, Dukuh Krajan, Jlegong, Kecamatan Keling
SPPG unit 13 Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo
SPPG Desa Banjaran dan Desa Bangsri, Desa Kecamatan Bangsri

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pimpinan KPK dilarang mengelola bisnis atau merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan, komisaris, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan Rangkap Jabatan (UU KPK): Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK) tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota BUMN/BUMD, swasta, atau jabatan lain.

Konflik kepentingan dalam mengelola bisnis pribadi atau perusahaan saat menjabat sebagai pimpinan lembaga penegak hukum sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar kode etik. Kewajiban integritas bahwa Pimpinan KPK dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalisme, sehingga fokus jabatan hanya pada tugas pemberantasan korupsi. Dengan demikian, jika seseorang diangkat menjadi pimpinan KPK, mereka wajib melepaskan jabatan atau pengelolaan bisnis di luar lembaga KPK.

Kasus Beracun MBG di Kabupaten Jepara

Diberitakan sebelumnya oleh media online dailyindonesia.id dengan headline “Gus Hajar Sebut Puluhan Anak di Jepara Keracunan MBG” pada 28 September 2025 lalu bahwa Puluhan anak di Kabupaten Jepara mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar atau Gus Hajar. Ia mengungkapkan ada 35 anak yang mengalami keracunan di Desa Srikandang dan Banjaran, Kecamatan Bangsri pada Selasa (23/9/2025).

Mayoritas anak yang keracunan merupakan siswa SD N 1 Banjaran. Sedangkan tiga lainnya adalah siswa TK Melati Banjaran, siswa Kelompok Bermain (KB) Darul Karomah Srikandang dan Madrasah Ibtidaiyah Matholiul Huda Srikandang.

Mereka mengalami gejala lemas, pusing dan muntah setelah mengonsumsi makanan dari dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Al Fitroh Watuaji Keling di Desa Banjaran.

Namun pasca pemberitaan itu, pada tanggal 30 September 2025 berdasarkan artikel yang ditayangkan oleh media Murianews.com dengan judul “Kasus Dugaan Keracunan MBG di Jepara, Begini Hasil Uji Laboratorium”, dan rri.co.id dengan judul berita “Dinkes Jateng: Keracunan Siswa Jepara Bukan Menu MBG”.

Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa 35 siswa SD dan TK di Desa Srikandang dan Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara pada Selasa, 23 September 2025 dipastikan bukan berasal dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Berikut adalah rangkuman dari hasil investigasi dan laboratorium terkait kejadian tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah memastikan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan tidak menemukan adanya bakteri atau kandungan berbahaya pada menu MBG yang memicu keracunan.

Hasil laboratorium sampel sisa menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga membuat keracunan 35 siswa di Desa Banjaran dan Srikandang, Kecamatan Bangsri sudah keluar. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar memastikan tidak ada bakteri penyebab keracunan dalam menu makanan progam MBG yang dikonsumsi 35 siswa tersebut. Kepastian ini berdasarkan hasil uji laboratorium sampel makanan yang dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan dan PAK Provinsi Jawa Tengah, Jalan Soekarno Hatta Kota Semarang.

”Hasil lab tidak ada bakteri dalam menu MBG yang menyebabkan keracunan anak-anak di Banjaran Bangsri Jepara,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar, Selasa (30/9/2025).

Adapun sampel makanan yang dibawa ke Balai Laboratorium Kesehatan dan PAK Provinsi Jawa Tengah adalah menu MBG yang dikonsumsi para siswa yang diduga mengalami keracunan makanan.
“Hasil lab nya negatif, mungkin saja anak-anak itu mengkonsumsi makanan lainnya kita kan juga tidak tahu,” ujar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jepara sekaligus Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar.

Kasus BGN PUSAT

Dadan Hindayana, Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terafiliasi dengan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima aliran dana insentif miliaran rupiah per hari akibat pengondisian penunjukan mitra oleh para petinggi BGN.
Dalam proses pemilihan yayasan, Kejagung menyebut para tersangka melakukan manipulasi dalam verifikasi mitra SPPG agar lolos seleksi.

“Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan diketahui terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dan juga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.

Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.

Ketiga pejabat tersebut diduga mengelola yayasan fiktif atau substandar mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka sendiri.

Hukum dan Etika

Secara hukum dan etika, pimpinan KPK tidak boleh memiliki hubungan dengan yayasan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun proyek negara lainnya. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Keterlibatan kerabat pimpinan KPK dalam proyek negara seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu benturan kepentingan serius. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan tata kelola yang berintegritas. Praktik ini dilarang oleh beberapa instrumen hukum utama baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019.

Draft Narasi Berita
Masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi kepada narasumber yang disebutkan di narasi berita untuk memenuhi ketentuan UU Pers, Kaidah-kaidah Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!