kriminalxpost // Jepara, 29 April 2026Â – Mas Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, S.E. melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Muh. Ali menyerahkan bantuan berupa kursi roda kepada warga Desa Ngasem, RT 28 RW 03, Kecamatan Batealit bernama Endang Siswati (56 tahun) seorang ibu rumah tangga yang bersuamikan seorang Jukir atau juru parkir.
Sebelumnya Taufiqurrahman Wirya tetangga Endang Siswati mengirimkan pesan langsung via WhatsApp kepada Bupati Jepara agar membantu tetangganya tersebut dengan pemberian bantuan berupa kursi roda.
Mas Wiwit langsung meminta saya untuk menghubungi Kepala Dinsospermasdes Jepara, Muh. Ali dan Beliau langsung merespon permohonan bantuan buat tetangga saya,” kata Taufiqurrahman Wirya.
Taufiqurrahman Wirya, Senin (27/04/2026) mengatakan bahwa Endang Siswati sudah lama menderita sakit. “Sehingga beliau tidak bisa berjalan dan beraktivitas sehari hari. Lalu saya berinisiatif meminta bantuan kepada Mas Wiwit untuk memberikan kursi roda, agar Endang Siswati bisa leluasa untuk bergerak dan beraktivitas.
Kami mewakili pihak keluarga Endang Siswati mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan bantuan Bupati Jepara dan Kepala Dinsospermades yang telah gerak cepat menerima aduan warga masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan/bantuan yang di butuhkan.
(sus/Jateng)
