Kriminalxpost // Tangerang, 30 April 2026 – Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat menjalar hingga ke jantung operasional PT Introduction Indonesia. Perusahaan yang bermarkas di daerah Babakan, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini kini berada dalam bidikan radar investigasi lantaran ditengarai menjadi “pemain” yang mengeruk keuntungan dari hak masyarakat kecil melalui skema pengisian bahan bakar subsidi secara ilegal.
Hasil investigasi lapangan yang dihimpun tim Redaksi KriminalXpost mengungkap adanya pola mencurigakan di area operasional perusahaan. PT Introduction Indonesia diduga keras memanfaatkan celah distribusi solar subsidi untuk menggerakkan mesin-mesin industri dan armada mereka. Modus operandi ini merupakan tamparan keras bagi regulasi energi nasional, di mana korporasi justru nekat “merampok” jatah subsidi yang seharusnya menjadi tumpuan rakyat ekonomi lemah.

Siasat busuk ini ditengarai melibatkan kendaraan menggunakan mobil Cooldesel dengan pelat nomor B 9526 JDA, yang setiap harinya mengisi BBM ke SPBU untuk dikirim ke salah satu perusahaan PT Introduction Indonesia.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi lubang hitam yang terus menguras kas negara. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan, dituntut segera bergerak melakukan tindakan tegas dan tidak boleh “tutup mata” terhadap aktivitas di PT Introduction Indonesia. Jika pengawasan di tingkat bawah mandul, maka jangan disalahkan jika publik berasumsi ada “main mata” antara oknum pengusaha nakal dengan otoritas terkait.
Secara hukum, praktik culas ini merupakan kejahatan serius yang menabrak Pasal 55 (lima puluh lima) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 (dua puluh dua) Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini sangat eksplisit melarang siapa pun menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut secara nyata merupakan sabotase terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Jeratan hukum kian diperketat melalui Pasal 40 (empat puluh) angka 9 (sembilan) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 (enam) Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jika terbukti, para aktor intelektual di balik PT Introduction Indonesia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda fantastis yang mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi KriminalXpost masih terus memburu pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Introduction Indonesia untuk mempertanggungjawabkan dugaan miring ini. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada transparansi dan tindakan hukum yang nyata. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban di tengah kerakusan korporasi yang mengabaikan aturan hukum di negeri ini.
Redaksi
