Beranda » Resmi Ditutup! Pilkades Cigendel Sumedang Diikuti 2 Bakal Calon, Panitia Siapkan TPS dan e-Voting

Resmi Ditutup! Pilkades Cigendel Sumedang Diikuti 2 Bakal Calon, Panitia Siapkan TPS dan e-Voting

SUMEDANG kriminalxpost — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, secara resmi menutup tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa gelombang kedua pada Senin (7/9/2026). Penutupan ini ditandai dengan pembacaan Berita Acara penetapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades Cigendel, Samir Gunawan, dalam sebuah rapat pleno terbuka.
​Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran panitia, unsur Muspika/Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat. Selain menetapkan penutupan pendaftaran, pertemuan ini juga membahas pengusulan pemberhentian Kepala Desa Cigendel seiring dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan periode sebelumnya.

​Dalam penyampaiannya, Samir Gunawan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran dan penjaringan bakal calon telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015, hingga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.


​Samir menjelaskan bahwa pendaftaran sempat diperpanjang ke tahap kedua akibat dinamika penjaringan di lapangan. Setelah melalui proses perpanjangan tersebut, panitia akhirnya sepakat melalui rapat pleno untuk menutup masa pendaftaran bakal calon secara resmi pada hari tersebut.
​Hingga batas waktu penutupan berakhir, tercatat ada dua orang pendaftar yang berhasil melengkapi seluruh dokumen administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran awal. Kedua bakal calon tersebut adalah Mulyana, warga Dusun Cikohkol berpendidikan SLTA / sederajat, serta Maman Sofian, warga Dusun Jalan Babakan berpendidikan SLTP / sederajat.

​Selain agenda pendaftaran, panitia juga menyusun laporan usulan pemberhentian Kepala Desa Cigendel periode sebelumnya yang dibuat dalam rangkap empat. Berkas ini nantinya akan diteruskan kepada Bupati Sumedang melalui Camat Pamulihan untuk memproses penunjukan Penjabat (Pj.) Kepala Desa agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.


​Rangkaian acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen pemberhentian kepala desa serta penandatanganan laporan panitia yang disaksikan langsung oleh kedua bakal calon. Seluruh elemen masyarakat Desa Cigendel diharapkan terus menjaga kondusivitas, persatuan, dan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tingkat desa ini.
​Saat diwawancarai awak media di kantor desa usai penutupan pendaftaran, Samir Gunawan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persiapan dan jalannya tahapan pesta demokrasi di tingkat desa hingga saat ini dipastikan berjalan dengan aman, lancar, serta situasi yang tetap kondusif. Meski demikian, dinamika politik desa sempat diwarnai dengan pengunduran diri salah satu pendaftar, yang padahal secara administrasi dan persyaratan teknis seluruh berkasnya sudah dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat.
​Samir menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi oleh pertimbangan hubungan kekeluargaan serta rasa kekerabatan. Salah satu pendaftar tersebut secara sukarela memilih mundur untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar lainnya yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Pihak panitia sejatinya menyayangkan keputusan tersebut, namun tetap menghormati hak pribadi yang bersangkutan.

​Lebih lanjut, Samir memaparkan bahwa kendala utama yang sempat dihadapi panitia pada awal masa pendaftaran adalah minimnya pendaftar sehingga panitia harus memperpanjang jadwal ke gelombang kedua dan melakukan upaya “jemput bola” mendatangi para tokoh masyarakat. Setelah masa pendaftaran resmi ditutup dengan dua nama bakal calon yang akan maju, pengesahan dan penetapan resmi calon dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 mendatang bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Pamulihan.
​Terkait data pemilih, Samir menyampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Cigendel saat ini berada di kisaran 6.000 pemilih, sementara dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dirampungkan dan diserahkan ke pihak kecamatan untuk verifikasi lanjutan. Guna mengantisipasi penumpukan pemilih, panitia berencana menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari alokasi awal Peraturan Bupati sebanyak 9 TPS menjadi 10 TPS, sedangkan titik pelaksanaan pemungutan suara digital (e-voting) akan dipusatkan di kantor Desa Cigendel.

​Mengenai pendanaan, alokasi anggaran operasional Pilkades dari Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk Desa Cigendel disetujui sebesar Rp41.500.000,-. Samir menegaskan komitmen penuh panitia untuk mengoptimalkan dana tersebut sebaik mungkin demi mewujudkan Pilkades yang jujur, adil, aman, transparan, dan damai bagi seluruh masyarakat Desa Cigendel.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!