Kriminalxpost.com || KARANGASEM — Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Unit Reskrim Polsek Karangasem bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Lingkungan Susuan, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias C yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Gelumpang, Karangasem, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengalami luka pada bagian wajah. Setelah menerima laporan, personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada MS alias C. Tim gabungan bergerak menuju kediamannya dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa menunggu waktu lama.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah balok kayu yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Keberhasilan aparat mengungkap dugaan penganiayaan dalam waktu singkat mendapat perhatian masyarakat. Namun, di balik kasus tersebut muncul informasi lain dari warga yang meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus penganiayaan semata.
Seorang sumber dari masyarakat Karangasem yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan sejumlah klaim mengenai korban. Menurut sumber tersebut, korban diduga merupakan seorang aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan BPKAD Pemerintah Kabupaten Karangasem dan disebut memiliki peran di lingkungan masyarakat setempat.
Sumber tersebut juga mengklaim korban diduga berkaitan dengan pengaturan kegiatan tajen di wilayah Susuan, Karangasem. Bahkan, muncul tudingan mengenai dugaan adanya pungutan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun, informasi mengenai status, jabatan maupun dugaan keterlibatan korban dalam kegiatan tajen tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari korban, Pemerintah Kabupaten Karangasem maupun aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Sorotan lebih keras disampaikan tokoh masyarakat Karangasem yang berdomisili di Denpasar, Made Arjana, S.H. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunjukkan kecepatan ketika memburu pelaku penganiayaan, tetapi juga berani menindak apabila memang ditemukan praktik perjudian tajen yang melanggar hukum.
Menurut Made Arjana, penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan patut diapresiasi. Namun, ia menilai keberhasilan penegakan hukum juga harus terlihat dari kemampuan aparat memberantas praktik perjudian apabila benar masih berlangsung di wilayah Karangasem.
“Semestinya APH bisa segera menangkap para pengurus tajen di Karangasem, bukan cuma menangkap pelaku penganiayaan. Pelaku penganiayaan sangat jelas wajahnya, jadi untuk menangkap pelaku penganiayaan sangat gampang. Kalau zero tajen di wilayah Karangasem baru APH itu hebat, jangan cuma bisa pencitraan saja,” ujar Made Arjana, Minggu (6/9/2026), sambil tersenyum.
Pernyataan tersebut menjadi kritik sekaligus tantangan terbuka bagi aparat penegak hukum. Jika informasi mengenai adanya aktivitas perjudian tajen benar, masyarakat tentu berharap dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan tajen juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Status seseorang sebagai korban penganiayaan tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun menggugurkan dugaan pelanggaran hukum lain yang disampaikan masyarakat.
Karena itu, terdapat dua persoalan yang harus ditempatkan secara terpisah: dugaan penganiayaan yang saat ini sedang ditangani kepolisian dan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian tajen. Keduanya membutuhkan pembuktian berdasarkan hukum dan tidak semestinya dicampuradukkan.
Untuk kasus penganiayaan, MS alias C saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami motif, kronologi lengkap, peran yang bersangkutan serta kemungkinan adanya fakta lain dalam peristiwa tersebut.
Kecepatan Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Unit Reskrim Polsek Karangasem mengamankan terduga pelaku kurang dari 1×24 jam menunjukkan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan. Informasi dan kritik yang muncul mengenai dugaan praktik tajen di wilayah tersebut juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab secara terang melalui penyelidikan dan klarifikasi.
Hukum dituntut hadir secara konsisten: cepat mengusut penganiayaan, sekaligus tidak menutup mata apabila terdapat dugaan tindak pidana lain. Semua pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan asas praduga tak bersalah.
