Beranda » Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau yang dikenal sebagai program Rumah Tidak Layak Huni

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau yang dikenal sebagai program Rumah Tidak Layak Huni

Kriminalxpost // Sumedang, 8/7/2026 – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, kini tengah menjadi sorotan. Program yang sangat dinantikan oleh warga berpenghasilan rendah ini masih tertahan pada proses pemenuhan administrasi dan realisasi anggaran pusat.

​Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan pada Rabu (8/7/2026), dari total 16 unit rumah warga miskin yang diusulkan oleh pihak pemerintah desa untuk mendapatkan bantuan stimulan peningkatan kualitas hunian tersebut, baru 12 unit yang dinyatakan lolos verifikasi faktual dan secara resmi mendapatkan persetujuan (acc) dari kementerian terkait.

Baca Juga : Kuota Rutilahu Sumedang

​Sementara itu, 4 unit rumah sisanya dikabarkan masih dalam status peninjauan ulang atau belum memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan dalam petunjuk teknis program BSPS. Hal ini memicu harapan agar sisa kuota tersebut tetap bisa diperjuangkan pada sesi verifikasi susulan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang.

​Meskipun 12 unit rumah warga dipastikan telah mengantongi lampu hijau, hingga hari ini belum ada pencairan dana stimulan maupun tanda-tanda penurunan material bangunan ke lokasi para penerima manfaat. Alur birokrasi dan mekanisme sinkronisasi data antara Disperkimtan Sumedang dengan kementerian ditengarai masih dalam proses antrean teknis.

​Kondisi penundaan pencairan ini membuat para calon penerima bantuan di Desa Margajaya terpaksa harus kembali bersabar menanti kepastian. Sejumlah warga berharap agar proses pencairan tidak memakan waktu terlalu lama, mengingat kondisi fisik bangunan rumah mereka yang sudah sangat mendesak untuk segera diperbaiki sebelum memasuki musim penghujan.
​Pemerintah Desa Margajaya sendiri terus berupaya melakukan koordinasi aktif dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta pihak Disperkimtan Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh berkas administrasi dan pembukaan rekening bank bagi 12 kepala keluarga yang lolos tidak mengalami kendala yang berarti.
​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Kepala Disperkimtan Kabupaten Sumedang serta pihak kementerian untuk mendapatkan estimasi pasti mengenai jadwal pencairan dana dan dimulainya pengerjaan fisik rutilahu di Desa Margajaya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!