Kriminalxpost // Sumedang, 5 Juli 2026 – Pemerintah Desa Cigendel bersama unsur TNI melalui Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa menegaskan bahwa lokasi yang diusulkan untuk pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dipastikan tidak berada pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Cigendel, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Babinsa Desa Cigendel, Serda Asep.

Lokasi yang diusulkan merupakan aset milik Pemerintah Desa Cigendel yang berada di kawasan perbukitan dan selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan verifikasi yang telah dilakukan, lahan tersebut tidak memiliki riwayat sebagai lahan sawah maupun lahan pertanian pangan sehingga tidak termasuk dalam kawasan yang dilindungi.
Kepala Desa Cigendel menyampaikan bahwa pemerintah desa berkomitmen memastikan seluruh tahapan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
«”Sejak awal kami berkomitmen memilih lokasi yang tidak mengganggu lahan pertanian produktif. Lahan yang diusulkan merupakan aset desa di kawasan perbukitan yang selama ini belum dimanfaatkan dan telah dipastikan bukan termasuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kami berharap pembangunan KDKMP nantinya dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Desa Cigendel,” ujar Kepala Desa Cigendel.»

Senada dengan hal tersebut, perwakilan perangkat desa menegaskan bahwa proses penetapan lokasi telah melalui musyawarah bersama masyarakat dan mempertimbangkan berbagai aspek teknis maupun administratif.
«”Penetapan lokasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan aksesibilitas, status kepemilikan lahan, serta kesesuaian terhadap ketentuan tata ruang. Seluruh proses dilakukan secara transparan demi kepentingan masyarakat,” ungkap perwakilan Perangkat Desa Cigendel.»
Babinsa Desa Cigendel, Serda Asep, mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan TNI bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
«”Kami mendampingi pemerintah desa sejak proses identifikasi lokasi hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi yang diusulkan bukan merupakan kawasan LSD maupun LP2B sehingga diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Serda Asep.»
Sementara itu, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1004/Tanjungsari, Kapten Inf. Agus Hermawan, menegaskan bahwa TNI AD melalui aparat kewilayahan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung program-program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
«”Koramil 1004/Tanjungsari mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan KDKMP di Desa Cigendel diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lahan pertanian yang harus dilindungi,” tegas Kapten Inf. Agus Hermawan.»
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status lahan sekaligus memahami bahwa lokasi pembangunan KDKMP berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah Desa bersama seluruh unsur terkait berharap pembangunan KDKMP dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Cigendel. (****)
