Beranda » MY, Perawat PPPK RSUD Kartini Jepara, Nasibnya Diujung Tanduk Pemecatan, akibat Dugaan Selingkuhi Istri Orang

MY, Perawat PPPK RSUD Kartini Jepara, Nasibnya Diujung Tanduk Pemecatan, akibat Dugaan Selingkuhi Istri Orang

Jepara || kriminalxpost.com – Sabtu, (05/07/2026) awak media mencoba mencari informasi dan keterangan terkait hasil putusan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh MY, inisial seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perawat di RSUD Kartini Jepara oleh Tim Majelis Kehormatan Kode Etik ASN di pemerintahan Kabupaten Jepara.

Awak media lewat komunikasi WhatsApp menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, S.T., M.T. menanyakan perkembangan dan mengenai hasil putusan oleh Tim Majelis Kehormatan Kode Etik ASN Kabupaten Jepara. Ia menjawab bahwa proses pemberhentian (pemecatan) sudah diproses. “Saat ini menunggu rekomendasi dari BKN,” jawab Ary.

Sementara, Direktur RSUD RA Kartini dr Tri Iriantiwi saat diklarifikasi dan dikonfirmasi via WhatsApp tentang hasil putusan sidang kasus perselingkuhan oleh MY, pegawai PPPK RSUD Kartini menjawab singkat kalau menunggu keputusan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Iya itu sudah diproses di Jepara, sekarang nunggu keputusan BKN,” katanya.

Senada dengan itu, HM suami sah dari wanita selingkuhannya MY berharap kalau MY selaku perusak rumah tangganya agar dipecat oleh Bupati Jepara. “Karena kelakuan buruk MY terhadap istri sah saya sudah berlangsung lama, sudah berkali-kali saya ingatkan kepada MY agar menjauhi istri saya. Tapi MY selalu nekad menjalin hubungan terlarang dengan istri saya yang sah. Bahkan beberapa kali mediasi MY tetap masih melanggar perjanjian untuk tidak berhubungan dengan istri saya,” pungkas HM dengan menahan amarah.
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!