Kriminalxpost // Lebak – 8 Juli 2026, Aktivitas peleburan aluminium di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Usaha yang diduga mengolah limbah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut disinyalir telah beroperasi selama lebih dari dua tahun tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, aktivitas pembakaran dan peleburan logam tersebut berlangsung secara rutin setiap harinya. Kepulan asap yang dihasilkan dari proses produksi pun dikeluhkan oleh warga sekitar karena berpotensi kuat mencemari udara, merusak kelestarian lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat jika tidak dikelola dengan benar.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 wajib hukumnya memenuhi persyaratan perizinan yang ketat. Pelaku usaha wajib mengantongi izin lingkungan serta izin pengelolaan limbah yang sesuai dengan karakteristik dari dampak kegiatan operasional yang dijalankan.
Namun ironisnya, hingga kini aktivitas industri tersebut diduga tetap berjalan mulus tanpa adanya hambatan berarti. Kondisi yang terkesan dibiarkan ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah setempat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, Surya selaku pemilik usaha peleburan tersebut enggan memberikan komentar sedikit pun dan memilih bungkam. Sikap tertutup dari pihak pengusaha ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasional pabrik memang telah berjalan mendahului kelengkapan izin teknis yang sah.
Secara hukum, pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi tegas, baik berupa denda administratif hingga sanksi pidana. Kendati demikian, penentuan pemenuhan unsur pelanggaran pidana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada hasil penyelidikan resmi.
Oleh karena itu, awak media mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lapangan guna memverifikasi legalitas usaha dan menguji tingkat pencemaran yang terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Lebak mengenai status perizinan maupun langkah pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
