Beranda » ​Pengolahan Emas Ilegal di Jasinga Bogor Diduga Kebal Hukum, Kasi Trantib Kecamatan Menolak Berikan Keterangan

​Pengolahan Emas Ilegal di Jasinga Bogor Diduga Kebal Hukum, Kasi Trantib Kecamatan Menolak Berikan Keterangan

Kriminalxpost // Bogor, ​Selasa, 12 Mei 2026 – Praktik pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan sianida dilaporkan masih terus beroperasi di Kampung Lebak Huni, Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Meskipun secara hukum aktivitas tersebut dilarang keras karena merusak ekosistem, kegiatan ini diduga kuat masih berjalan mulus tanpa tersentuh hukum hingga hari ini. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat mengenai masa depan lingkungan mereka.
​Dalam menjalankan operasinya, para pelaku penambangan tanpa izin ini diketahui mengandalkan merkuri (raksa) untuk proses pengikatan emas atau amalgamasi dan sianida untuk proses pelindian (cyanidation). Penggunaan kedua zat kimia ini disinyalir menjadi pilihan utama karena biaya yang relatif murah serta mampu mempercepat ekstraksi emas dibandingkan metode lainnya. Namun, efisiensi ini harus dibayar mahal dengan ancaman kerusakan alam yang sangat masif di wilayah tersebut.
​Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hasil pengolahan emas tersebut diduga kuat langsung dibuang ke aliran sungai atau lingkungan terbuka tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan pencemaran air dan tanah pada level yang sangat ekstrem di wilayah Desa Jugalajaya. Kerusakan ini tidak hanya merusak kesuburan tanah, tetapi juga mematikan biota sungai yang menjadi tumpuan hidup sebagian masyarakat sekitar.
​Dampak paparan merkuri bagi kesehatan masyarakat juga menjadi ancaman nyata yang sangat fatal jika terus dibiarkan. Secara medis, kontaminasi zat kimia tersebut dalam jangka panjang dapat menyebabkan keracunan kronis serta gangguan sistem saraf pusat atau neurologis seperti tremor. Selain itu, paparan ini juga berisiko tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada organ vital manusia, khususnya pada bagian otak dan ginjal.
​Secara hukum, aktivitas ilegal ini sebenarnya sudah diatur dengan sanksi yang sangat berat oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan terlihat masih lemah dan belum mampu memberikan efek jera.
​Upaya awak media untuk mencari kejelasan dan langkah preventif dari pihak berwenang setempat justru menemui hambatan yang cukup serius. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Hendi selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Jasinga menolak memberikan jawaban untuk ditayangkan dalam pemberitaan. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai komitmen pengawasan di wilayah Jasinga.
​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik tempat pengolahan maupun instansi terkait di tingkat Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan agar praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan ini segera mendapatkan tindakan tegas secara hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku demi keselamatan warga Jasinga dan sekitarnya.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!