Beranda » Ada Dugaan Provokasi dan Politisasi dalam Kasus Dugaan Tindak Asusila Modin Desa Bringin oleh Provokator berinisial S

Ada Dugaan Provokasi dan Politisasi dalam Kasus Dugaan Tindak Asusila Modin Desa Bringin oleh Provokator berinisial S

Jepara | kriminalxpost.com – Pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 bulan lalu, seorang warga Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara berinisial S diduga menjadi aktor intelektual atau dalang yang merancang rencana aksi mobilisasi dan penggalangan massa untuk demo dengan melakukan upaya propaganda negatif melalui sistem “woro-woro atau getok tular” untuk meminta warga Desa Bringin menandatangani lembaran kertas kosong dengan naskah tertulis “Persetujuan warga Desa Bringin, menyatakan bahwa perangkat desa staf pelayanan / Modin berinisial SM agar dicopot dari perangkat desa karena dugaan perselingkuhan”.

Berdasarkan dokumen yang awak media peroleh, ada skenario dan rencana dengan penyebaran lembaran kertas kosong putih tanpa keterangan jelas seperti siapa yang dilibatkan, siapa pendananya, siapa penanggungjawab aksi, dan koordinator lapangannya serta mewakili kelompok mana. Namun rencana aksi ini diduga ada kepentingan pribadi dan kepentingan politik dan kertas ini direncanakan digunakan sebagai alasan kuat dan dasar memperkuat rencana aksi demo terkait tuntutan pencopotan Modin Desa Bringin.

Terkesan ajakan demo ini dipaksakan dan dipersiapkan oleh oknum provokator berinisial S untuk mengganggu kondusifitas wilayah dan keamanan di Desa Bringin. “Ajakan demo sepertinya tidak ditanggapi oleh sebagian warga Desa Bringin yang berjumlah sekitar 6000 an jiwa,” cetusnya.

Manurut keterangan narasumber kami yang meminta namanya dirahasiakan, lembaran kertas itu dibuat, disiapkan, dan diedarkan oleh S pada Kamis Malam (23/04/2026).

Pada malam itu, salahsatu warga berinisial N berkeliling door to door ke rumah-rumah warga di RT dan RW dekat wilayah tempat tinggalnya untuk meminta tandatangan warga. “Dia berdalih melakukan aksi penyebaran kertas berisikan kolom kosong, sambil mengumpulkan uang untuk pembayaran PBB,” katanya, Senin (11/05/2026).

Dalam riwayat sosialisasi di kampungnya, S mempunyai sentimen pribadi dengan Modin SM karena persoalan kepanitiaan pembangunan bak air di sebuah masjid dan kebetulan S menjabat sebagai mandor proyek pekerjaan tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber, surat provokasi itu beredar H-1 atau satu hari sebelum acara mediasi yang digelar pada Hari Jum’at (24/04/2026) Pukul 13.00 WIB di Baldes Bringin yang tidak menghasilkan kesepakatan antara SM (37) dengan FN (40) suami sah RF (38). Acara mediasi yang berlangsung damai pada hari itu dihadiri dan disaksikan oleh Petinggi Desa Bringin dan Forkompincam Batealit serta aparat keamanan.

Kemudian S kembali melakukan upaya dengan memunculkan isu dan rumor desakan dan tuntutan pencopotan jabatan Modin dan mempolitisasi “kasus digoreng” atau manipulasi informasi dan penyebaran isu seolah-olah akan ada demo oleh warga atas kasus dugaan tindak asusila oleh Modin. Dan propaganda negatif dibingkai ulang dengan narasi provokatif untuk menggiring opini publik warga Desa Bringin yang bertujuan menjatuhkan reputasi dan nama baik Modin.
“Sebetulnya tidak perlu ada isu pergerakan massa untuk melakukan aksi demo, selain Modin sudah mengajukan surat pengunduran diri, mekanisme pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sebagai warga yang taat aturan, kita tunggu saja hasil keputusan oleh pihak yang berwenang terhadap nasib Modin yang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya,” tandas salahsatu warga Desa Bringin yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.

Karena munculnya isu demo dan tekanan serta intimidasi melalui pengiringan opini publik oleh oknum S bahwa akan ada demo oleh warga Desa Bringin. Hal ini mengakibatkan Modin mengalami ketakutan dan mempengaruhi kondisi mental dan psikologisnya, sehingga setelah bermusyawarah dan berembug dengan keluarga besarnya, Modin mengambil langkah bijaksana dengan mengajukan surat pengunduran diri. Modin sendiri secara gentleman melalui inisiatif pribadinya dan secara sukarela sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Petinggi Desa Bringin, walaupun hasilnya masih belum diketahui hingga saat ini.

Kronologi Singkat

Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kamis (16/04/2026) dihebohkan dengan tindak asusila yang dituduhkan kepada Modin atau perangkat desa berinisial SM (37) kepada RF (38) yang diketahui merupakan istri sah dari FN (40).

SM tercatat sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kecamatan Batealit dan ia dikenal oleh masyarakat Desa Bringin sebagai putera dari tokoh agama di Desa Bringin.

Pada hari Sabtu, (25/04/2026) Modin SM menyerahkan surat pengunduran diri kepada Petinggi Desa Bringin. Namun hingga hampir 2 Minggu lebih surat pengunduran diri Modin belum ada kejelasan dan keputusan sah dari Kecamatan dan/atau Dinsospermades Kabupaten Jepara tentang nasib dan status Modin Desa Bringin.

Namun salahsatu warga desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan sebaiknya Modin tetap dipertahankan. Karena tahun depan atau tahun 2027, salahsatu Modin Desa Bringin akan memasuki usia pensiun dan tambahan informasi bahwa di tahun 2028 akan ada kekosongan 4 (empat) jabatan perangkat desa di Desa Bringin yaitu 1 Modin dan 3 Kamituwo.

“Namun untuk sanksinya kita serahkan pada proses peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dasar Hukum

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 adalah perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018.

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara No 36 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!