Beranda » Menjelang HUT RI ke-81: Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Depan Kantor Desa

Menjelang HUT RI ke-81: Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Depan Kantor Desa

Kriminalxpost // Sumedang, 26 Juli 2026 — Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang tinggal menghitung hari, suasana penuh patriotisme yang seharusnya mulai hangat terasa justru dikotori oleh pemandangan yang amat memprihatinkan di wilayah Kabupaten Sumedang. Tepat di halaman Kantor Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, sang saka Merah Putih yang menjadi simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas tertinggi bangsa Indonesia tampak dibiarkan berkibar merana. Kain bendera tersebut berada dalam kondisi yang sangat tidak layak: terobek di beberapa bagian, warnanya kusam memudar akibat terpaan cuaca, serta ujungnya yang berserabut akibat pembiaran berlarut-larut tanpa ada tindakan penanganan sama sekali dari pihak berwenang di kantor desa setempat.

​Kondisi yang memilukan ini memicu gelombang kritik pedas dan kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat yang melintas maupun warga setempat yang bermaksud mengurus keperluan administrasi. Slogan sakral “NKRI Harga Mati” yang kerap didengungkan dalam pelbagai acara seremonial dan terpasang pada spanduk-spanduk imbauan seolah-olah runtuh seketika, menjadi sekadar hiasan kata-kata tanpa makna yang kini justru dilupakan oleh para pejabat serta aparatur desa setempat. Sangat ironis ketika semangat nasionalisme digelorakan secara lantang ke publik, namun cerminan paling mendasar dari rasa hormat terhadap tanah air—yaitu menjaga keutuhan fisik bendera negara di markas pemerintahan sendiri—malah diabaikan dengan sangat nyata tanpa rasa bersalah.

​Sebagai pusat pelayanan publik yang saban hari diisi oleh puluhan aparatur sipil dan perangkat Desa Cigendel, pembiaran terhadap bendera robek ini jelas mengindikasikan matinya kepedulian serta sensitivitas para pelayan masyarakat tersebut. Sungguh tidak masuk akal dan sulit diterima akal sehat apabila setiap hari kerja para perangkat desa lalu-lalang masuk dan keluar gedung kantor, melakukan apel pagi, hingga menerima warga yang datang, namun tidak satu pun di antara mereka yang tergerak hatinya atau sekadar menengok ke atas tiang untuk menyadari bahwa bendera yang sedang berkibar di atas kepala mereka sudah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat tidak layak tonton.

​Sikap lupa, acuh tak acuh, serta pembiaran yang terjadi di Kantor Desa Cigendel ini bukan sekadar masalah estetika atau kelalaian kecil dalam hal kebersihan, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang terang-terangan. Landasan hukum pengibaran dan perlindungan simbol negara ini secara baku tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khususnya pada Pasal 24 Huruf b, undang-undang tersebut secara eksplisit melarang setiap warga negara maupun instansi pemerintah untuk mengibarkan Bendera Negara yang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam di ruang publik.

​Tidak main-main, negara sesungguhnya telah menyiapkan sanksi pidana yang sangat tegas bagi siapa saja yang merendahkan atau tidak menghormati keberadaan Bendera Merah Putih. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun.
​Kejadian di Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan ini menjadi sebuah tamparan keras sekaligus cermin buruk bagi tata kelola serta kedisiplinan aparat pemerintahan di tingkat tapak. Di saat pemerintah pusat dan daerah gencar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mempercantik lingkungan serta siap sedia mengibarkan bendera secara serentak menyambut Bulan Kemerdekaan pada Agustus mendatang, aparatur di tingkat desa justru menunjukkan preseden yang buruk. Merawat, menjaga, dan mengganti selembar bendera yang rusak tidak membutuhkan pengeluaran anggaran negara yang besar, melainkan hanya membutuhkan sedikit rasa tanggung jawab, kepekaan moral, serta penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah mengorbankan darah dan nyawa demi berkibarnya Sang Saka Merah Putih.

​Oleh karena itu, Kepala Desa Cigendel beserta seluruh jajaran perangkat desa dituntut untuk segera mengambil langkah tegas dengan menurunkan bendera robek tersebut hari ini juga dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih baru yang layak serta memenuhi standar. Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi total dan perbaikan moralitas internal bagi seluruh pejabat di Kecamatan Pamulihan agar tidak lagi menganggap remeh urusan simbol negara. Jangan sampai peringatan hari jadi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 ini dikotori oleh kelalaian fatal dan sikap apatis para aparatur desa yang lupa akan makna hakiki dari nilai-nilai kebangsaan.

Kami Awak Media Selalu mengingatkan  dengan sangat  kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sumedang dan sekitarnya untuk tidak menutup mata terhadap hal-hal yang menjadi simbol kehormatan bangsa. Menjaga dan merawat Bendera Merah Putih bukan sekadar tugas rutin tahunan atau urusan formalitas semata, melainkan wujud paling nyata dari rasa hormat kita kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan. Kami mengingatkan seluruh warga dan aparat penegak aturan untuk bersama-sama mengawasi, menegur, dan saling mengingatkan apabila menemukan Bendera Negara yang dibiarkan rusak atau terlantar di lingkungan sekitar kita. Jangan biarkan jargon nasionalisme mati di ruang publik hanya karena rasa acuh dan kelalaian kita sendiri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!