Sumedang, 8 Juli 2026, Kriminalxpost – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang terus bergulir dan mulai memasuki fase-fase krusial. Setelah menyelesaikan agenda penyerahan dan validasi data ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada beberapa bulan lalu, fokus utama pihak penyelenggara kini tertuju pada kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Pamulihan, Umar Sudrajat, menegaskan bahwa seluruh jalannya tahapan di tingkat kecamatan mutlak mengacu pada data riil yang dikirimkan oleh BPD agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.
Namun, di tengah berjalannya tahapan tersebut, rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) masih menyisakan tanda tanya besar bagi pihak pemerintah kecamatan. Umar Sudrajat mengaku kepada tim liputan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis maupun kepastian mengenai perangkat yang akan digunakan, apakah berbasis Android atau sistem kursor komputer biasa. Kondisi ini membuat aparat di tingkat bawah masih meraba-raba, terlebih karena fisik alat e-voting tersebut dilaporkan belum tiba di tingkat Kabupaten Sumedang, sementara pihak kabupaten sendiri dinilai belum sepenuhnya paham karena teknis alat berasal dari kewenangan provinsi.
Kekhawatiran di lapangan semakin berkembang seiring munculnya isu bahwa sistem e-voting yang sempat diuji coba tersebut belum 100 persen menjamin kelancaran pada hari pencoblosan nanti. Menanggapi hal itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamulihan menjelaskan bahwa urusan kendala teknis maupun kepastian keandalan alat merupakan ranah penuh dari Pemerintah Kabupaten. Pihak kecamatan saat ini hanya bisa bersiap melakukan langkah antisipasi, seperti memetakan wilayah penempatan TPS yang strategis guna menghindari kendala mendadak seperti pemadaman listrik, di mana salah satu fokus pengawasan saat ini berada di wilayah Desa Cigendel.
Selain persoalan logistik dan teknologi, dinamika politik di Desa Cigendel juga menjadi sorotan tajam karena situasi kompetisinya yang terpantau sangat landai tanpa adanya gejolak berarti. Kondisi yang tenang ini disinyalir terjadi lantaran belum munculnya figur menonjol di masyarakat yang siap maju menantang calon petahana (incumbent). Minimnya pergerakan dari calon kompetitor baru ini memicu kekhawatiran akan munculnya skenario calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut, yang tentunya memerlukan penanganan regulasi secara khusus agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menyikapi potensi calon tunggal tersebut, Umar Sudrajat mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian, jika musyawarah mufakat tidak tercapai atau masyarakat tidak setuju, maka pelaksanaan pemilihan di desa tersebut terancam diundur ke periode Pilkades serentak berikutnya. Kendati demikian, jika aturan Peraturan Daerah (Perda) membolehkan serta ada kesepakatan kuat antara panitia, BPD, dan tokoh masyarakat, calon tunggal tetap bisa melenggang maju.
Pihak Kabupaten sendiri memberikan arahan tegas agar sebisa mungkin menghindari opsi penundaan demi mencegah terjadinya kekosongan jabatan yang dapat membuat roda pemerintahan desa pincang.
Di sisi lain, perbincangan hangat di kalangan pemerintahan desa di Kecamatan Pamulihan tidak hanya terbatas pada urusan suksesi kepemimpinan, melainkan juga menyangkut keluhan serius terkait berkurangnya kemandirian anggaran desa. Para kepala desa mulai merasakan keterbatasan ruang gerak dalam melakukan pembangunan infrastruktur fisik akibat banyaknya alokasi Dana Desa yang dikunci oleh Pemerintah Pusat. Kondisi ini diperparah dengan adanya pemotongan sekian persen pada bantuan dana dari provinsi, yang kini dialihkan secara khusus untuk menyokong program Kemandirian Desa Mandiri (KDM).
Mengenai masa depan postur anggaran tersebut, pihak kecamatan melalui seksi pemerintahan hanya bisa melakukan monitoring sambil menunggu regulasi teknis lanjutan dari pusat, mengingat kebijakan fiskal sangat bergantung pada arah kepemimpinan nasional. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, prioritas anggaran saat ini tengah diselaraskan dan dievaluasi kembali, termasuk perhatian terhadap program kewilayahan seperti Kota Desa (Kordes). Meski ada informasi dari kementerian bahwa alokasi anggaran fisik kemungkinan akan kembali normal pada tahun-tahun mendatang, realisasinya di lapangan masih harus mengikuti perkembangan dinamika politik dan aturan terbaru.
