Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapa yang Dirugikan?
Kriminalxpost.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026 menghapus kewajiban membawa KTP asli pemilik pertama. Namun, di balik kemudahan ini, muncul pertanyaan krusial: Apakah ada pihak yang justru dirugikan? Dan bagaimana perbandingannya…
