KriminalXpost.Com || Tangerang – Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali dihantam badai besar terkait transparansi tata kelola anggaran. Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto, S.H., secara resmi melayangkan gelombang surat klarifikasi dan permohonan informasi publik ke sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Langkah ini membidik dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistemik yang melibatkan para Kepala Sekolah hingga oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang.
Langkah hukum LMB ini didasarkan kuat pada piranti regulasi, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. LMB menuntut transparansi total berlapis, mulai dari dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum (BKU), hingga bukti setoran pajak dan dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (BARJAS) periode 2023 hingga pertengahan 2026.
Membongkar anggaran fantastis soal aliran dana BOS yang dipertanyakan. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, total dana yang dikelola oleh sekolah-sekolah ini bernilai sangat fantastis dan rawan menjadi bancakan mafia anggaran. Berikut rincian akumulasi Dana BOS per sekolah dari tahun 2023 hingga Tahap 1 tahun 2026 yang kini resmi masuk dalam radar investigasi:
SMPN 7 Kota Tangerang- tahun anggaran 2023 (Tahap 1 & 2) Rp599.720.000. Tahun anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp600.210.000. Tahun Anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp590.850.000 Tahun anggaran 2026 (Tahap 1): Rp596.115.000.
SMPN 13 Kota Tangerang, tahun anggay 2023 (Tahap 1 & 2) Rp562.020.000. Tahun Anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp563.355.000 Tahun Anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp560.430.000 Tahun anggaran 2026 (Tahap 1): Rp563.355.000.
SMPN 14 Kota Tangerang, tahun anggaran 2023 (Tahap 1 & 2)Rp580.580.000 tahun anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp581.490.000. tahun anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp579.150.000. tahun anggaran 2026 (Tahap 1)Rp564.525.000.
SMPN 16 Kota Tangerang| Tahun Anggaran 2023 (Tahap 1 & 2) Rp606.100.000. Tahun Anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp620.685.000. tahun anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp617.175.000. Tahun anggaran 2026 (Tahap 1) Rp11.910.000.
SMPN 21 Kota Tangerang- 2023 (Tahap 1 & 2) Rp507.500.000 Tahun Anggaran- 2024 (Tahap 1 & 2)Rp515.385.000. Tahun Anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp508.950.000. Tahun Anggaran 2026 (Tahap 1) Rp515.385.000.
SMPN 25 Kota Tangerang, Tahun Anggaran 2023 (Tahap 1 & 2)Rp556.220.000 Tahun anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp566.865.000. Tahun Anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp561.600.000 Tahun Anggaran 2026 (Tahap 1) Rp560.430.000
SMPN 30 Kota Tangerang, Tahun Anggaran- 2023 (Tahap 1 & 2)Rp596.820.000. tahun anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp599.040.000. tahun anggaran 2025 (Tahap 1 & 2) Rp592.605.000. tahun anggaran 2026 (Tahap 1): Rp595.530.000.
SMPN 31 Kota Tangerang, Tahun Anggaran 2023 (Tahap 1 & 2)Rp549.260.000 tahun anggaran 2024 (Tahap 1 & 2) Rp555.165.000 tahun anggaran 2025 (Tahap 1 & 2): Rp556.920.000 Tahun Anggaran 2026 (Tahap 1)Rp556.920.000.
Melihat besarnya angka di atas, tertutupnya akses publik terhadap pengadaan barang dan jasa (BARJAS) melahirkan kecurigaan akut. Pola hubungan eksklusif melalui intervensi sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) serta Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) disinyalir kuat sengaja dikondisikan demi keuntungan sepihak.
Pengakuan mengejutkan dari salah satu kepala SMP negeri membenarkan bahwa vendor tidak akan bisa mengunci proyek tanpa adanya “lampu hijau” alias restu dari oknum pejabat Dinas Pendidikan.
Praktik lancung ini kian benderang di sektor pengadaan buku paket pelajaran. Berkas laporan mendeteksi adanya aliran *fee* atau komitmen tidak resmi dari penerbit buku yang angkanya menembus lebih dari 30% untuk kategori buku teks umum, serta 15% hingga 20% untuk Buku ZONA atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ironisnya, di tengah pusaran money feedback bernilai ratusan juta rupiah tersebut, hak-hak mendasar siswa di lapangan justru dipangkas secara kejam. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 Tahun 2023, setiap siswa sekolah dasar negeri (SDN) seharusnya menerima alokasi BOSDA sebesar Rp25.000 per bulan.
Namun realitanya, dana tersebut disunat massal dan hanya dicairkan sebesar Rp18.000 per siswa. Penguapan dana sebesar Rp7.000 per kepala siswa yang berlangsung selama tiga tahun terakhir ini menjadi bukti nyata bagaimana ekosistem pendidikan dijadikan ladang korupsi terstruktur.
Regulasi mandek, anggaran “Menguap”. Dampak pemotongan anggaran korosif ini juga menghantam para pelatih kegiatan ekstrakurikuler sejak tahun 2024. Kronologi ketidakadilan ini tercatat gamblang dalam dua aturan hukum yang diabaikan Perwal 107/2023. Mengamanatkan jasa pelatih ekskul sebesar Rp650.000, namun realisasinya dipangkas dan hanya dibayarkan Rp600.000.
Perwal 24/2024 Hak pelatih dinaikkan secara resmi menjadi Rp800.000. Aneh bin ajaib, hingga pertengahan tahun 2026 ini, pembayaran di lapangan tetap dipatok mandek di angka Rp600.000. Akibat selisih berkepanjangan ini, setiap pelatih mengalami kerugian akumulatif hingga mencapai kurang lebih Rp5.000.000. Jika dikalikan dengan luasnya ekosistem pendidikan di Kota Tangerang yang mencakup 34 SMPN, total kerugian negara diprediksi melonjak ke angka yang sangat fantastis.
Kasus ini memicu pembelahan opini publik yang sangat tajam di tengah masyarakat. Di satu sisi, gelombang desakan masyarakat sipil menguat, menuntut Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap bukti pengeluaran (SPJ) dana BOS sekolah demi memotong rantai mafia anggaran.
Namun di sisi lain, muncul kontra-narasi defensif yang menuding balik gerakan pelapor. Kubu pelindung status quo ini berdalih bahwa surat klarifikasi tersebut hanya didasari motif sakit hati atau kepentingan pribadi yang tidak terakomodasi, seraya berlindung di balik tameng klaim audit rutin Inspektorat yang selama ini selalu dinyatakan bersih (*clear*).
Kini, pertengahan tahun 2026 menjadi momentum krusial dan ujian integritas terbesar bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Publik menunggu, apakah hukum akan tajam menindak para perampok hak-hak pendidikan anak bangsa, ataukah kasus ini akan berakhir menguap di bawah meja birokrasi. Redaksi terus mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan serta Kejaksaan Negeri demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan tegaknya supremasi hukum.
Red*
