Beranda » Sarasehan Kebangsaan: Mandat Pemerintah Daerah atau Inisiatif LSM? Membaca Permendagri Nomor 71 Tahun 2012

Sarasehan Kebangsaan: Mandat Pemerintah Daerah atau Inisiatif LSM? Membaca Permendagri Nomor 71 Tahun 2012

Oleh: Djoko TP

Menyoal Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Jepara

Jepara | kriminalxpost.com – Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Karena itu, ketika sebuah kegiatan menggunakan nama Sarasehan Kebangsaan atau Dialog Kebangsaan, tentu patut diapresiasi sebagai ruang untuk mempertemukan organisasi masyarakat, pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sipil.

Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat pertanyaan yang juga penting untuk dijawab secara terbuka: apakah Sarasehan Kebangsaan merupakan bagian dari tugas Pemerintah Daerah melalui Bakesbangpol, atau merupakan inisiatif mandiri sebuah LSM?

Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan adanya kejelasan mengenai status kelembagaan, kewenangan, bentuk fasilitasi, serta tata kelola kegiatan yang menggunakan fasilitas publik.

Dalam konteks Kabupaten Jepara tahun 2026, persoalan ini menarik untuk dikaji dengan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Dasar Hukum Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Beberapa regulasi yang menjadi konteks pembahasan antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang kemudian telah mengalami perubahan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik.
Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 sendiri merujuk antara lain pada UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 serta PP Nomor 18 Tahun 2016.

Pemerintah Daerah Wajib Menyelenggarakan PWK

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tidak menempatkan Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai kegiatan yang semata-mata menjadi urusan organisasi masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan PWK.

Pada saat yang sama, sasaran PWK antara lain mencakup organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya, termasuk LSM atau yayasan.
Bentuk kegiatan PWK juga dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain diskusi/dialog, seminar dan lokakarya.

Dengan demikian, secara substansi, kegiatan yang menggunakan format Sarasehan Kebangsaan atau Dialog Kebangsaan memang dapat berkaitan dengan penyelenggaraan PWK.

Tetapi di sinilah pentingnya membedakan antara kewajiban pemerintah menyelenggarakan PWK dengan hak Ormas atau LSM menyelenggarakan kegiatan yang bertema kebangsaan secara mandiri.

Keduanya tidak harus dipertentangkan.

LSM Juga Berhak Menyelenggarakan Kegiatan
LJM sebagai organisasi masyarakat sipil tentu mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan organisasinya.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap kegiatan bertema kebangsaan yang diselenggarakan LSM langsung dianggap sebagai kegiatan Bakesbangpol.

Sebaliknya, tidak tepat pula apabila kegiatan yang substansinya merupakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan kemudian dianggap hanya menjadi urusan satu LSM.

Yang menjadi penting adalah status kegiatan tersebut harus jelas. Apakah: kegiatan mandiri LJM, kegiatan bersama atau kerja sama LJM dengan Pemerintah Kabupaten Jepara, kegiatan yang menjadi bagian dari program PWK Pemerintah Daerah, kegiatan PPWK, atau kegiatan LJM yang hanya memperoleh fasilitasi penggunaan tempat?

Kejelasan tersebut penting karena menyangkut pertanggungjawaban kelembagaan dan penggunaan fasilitas publik.

Sarasehan Kebangsaan di Pendopo Kartini

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, direncanakan berlangsung sebuah kegiatan Sarasehan/Dialog Kebangsaan di Pendopo Kartini Jepara yang disebut diselenggarakan oleh sebuah LSM yang beralamat di Desa Cepogo dan mengundang sekitar 100 organisasi dari berbagai latar belakang.

Sebuah kegiatan yang mengusung semangat kebangsaan tentu patut diapresiasi.

Forum semacam itu seharusnya dapat menjadi ruang dialog antara organisasi masyarakat, pemerintah dan masyarakat sipil untuk membahas persoalan kebangsaan, menjaga persatuan, menghormati perbedaan serta mencari solusi atas berbagai persoalan bersama.

Namun, karena kegiatan tersebut melibatkan banyak organisasi dan menggunakan fasilitas pemerintah, maka aspek kelembagaan dan transparansi menjadi relevan untuk diperhatikan.

Pertanyaan mengenai siapa penyelenggara, siapa yang memfasilitasi, bagaimana hubungan kelembagaannya dan dari mana sumber pembiayaannya tidak otomatis merupakan bentuk kecurigaan.

Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan publik.

Ketika Kegiatan Menggunakan Fasilitas Pemerintah

Penggunaan Pendopo Kabupaten sebagai tempat kegiatan tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiayaan APBD.
Hal tersebut perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur.
Namun, penggunaan fasilitas pemerintah secara wajar dapat menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah LJM menyelenggarakan kegiatan secara mandiri dan hanya memperoleh izin atau fasilitas penggunaan tempat?
Apakah terdapat kerja sama kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Jepara?
Apakah ada dukungan fasilitas lainnya?
Apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pendidikan Wawasan Kebangsaan pemerintah daerah?
Ataukah murni kegiatan organisasi masyarakat sipil?
Semua pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara sederhana dan terbuka tanpa harus menimbulkan polemik.

Peran Bakesbangpol

Dalam konteks kelembagaan, Bakesbangpol memiliki posisi yang berbeda dengan LSM.
Bakesbangpol merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 secara khusus mengatur perangkat daerah tersebut beserta kedudukan, tugas dan fungsinya.

Karena itu, ketika sebuah kegiatan disebut sebagai bagian dari program pemerintah mengenai wawasan kebangsaan, perlu ada kejelasan mengenai posisi perangkat daerah terkait.
Bukan berarti semua kegiatan kebangsaan harus diselenggarakan Bakesbangpol.
Bukan pula berarti LSM tidak boleh mengadakan kegiatan kebangsaan.
Yang perlu dibedakan adalah kegiatan pemerintah dan kegiatan masyarakat.
Jika kegiatan merupakan program pemerintah, tentu harus memiliki dasar perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme pemerintahan.
Jika kegiatan merupakan kegiatan mandiri LSM, maka organisasi tersebut bertanggung jawab atas penyelenggaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kegiatan merupakan kerja sama, maka bentuk kerja sama dan kontribusi masing-masing pihak semestinya dapat dijelaskan.

Menarik dari Diskusi dengan Ketua LJM

Dalam diskusi dengan Ketua LJM, Saudara Yuli Suharyono, ketika ditanyakan mengenai sumber anggaran, diperoleh jawaban antara lain bahwa persoalan tersebut merupakan “dapur kami”, kemudian diarahkan agar pertanyaan mengenai hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kesbangpol.

Sementara itu, berdasarkan komunikasi melalui telepon dengan salah satu staf Kesbangpol, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi persoalan anggaran atau pelanggaran.
Ketidaktahuan seorang staf juga tidak otomatis berarti seluruh institusi tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai bahan klarifikasi, bukan sebagai tuduhan.

Justru di sinilah pentingnya keterbukaan.

Apabila kegiatan tersebut murni kegiatan LJM, cukup dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan mandiri LJM dan bukan kegiatan Bakesbangpol.

Sebaliknya, apabila terdapat kerja sama, fasilitasi atau dukungan Pemerintah Kabupaten, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bentuk dukungan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Jangan Sampai Forum Kebangsaan Kehilangan Makna

Yang lebih penting dari persoalan tersebut sebenarnya adalah bagaimana membangun budaya demokrasi yang sehat antara pemerintah dan organisasi masyarakat.
Tidak boleh muncul kesan bahwa satu organisasi memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding organisasi lainnya.

LJM, Ormas lain, LSM maupun organisasi masyarakat sipil lainnya pada prinsipnya harus dihormati kemandiriannya.
Demikian pula pemerintah bukanlah pengendali Ormas.
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, koordinasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sebuah Sarasehan Kebangsaan idealnya memberikan contoh nyata tentang: kesetaraan antarorganisasi, keterbukaan, kebebasan menyampaikan pendapat, penghormatan terhadap kemandirian Ormas, transparansi hubungan pemerintah dengan masyarakat sipil serta akuntabilitas penggunaan fasilitas publik.

Forum kebangsaan jangan hanya menjadi kegiatan untuk menghadirkan banyak organisasi agar memenuhi tempat atau sekadar kepentingan seremonial.
Lebih dari itu, forum tersebut harus memberikan ruang yang sama kepada setiap organisasi untuk menyampaikan gagasan, kritik, masukan dan perbedaan pendapat secara sehat.

Transparansi Bukan Tuduhan

Mempertanyakan sumber pembiayaan atau bentuk fasilitasi pemerintah tidak seharusnya langsung dipahami sebagai tuduhan.
Begitu pula menjelaskan sumber pembiayaan dan status kegiatan bukan berarti harus membuka “dapur organisasi” secara berlebihan.
Yang dibutuhkan adalah transparansi terhadap aspek yang memang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apalagi ketika sebuah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Transparansi justru dapat mencegah kesalahpahaman.

Dengan informasi yang jelas, masyarakat tidak perlu berspekulasi mengenai siapa penyelenggara, siapa yang memberikan fasilitas, apakah terdapat kerja sama dan bagaimana bentuk dukungan tersebut.

Pemerintah dan Ormas Harus Saling Menghormati

Pendidikan Wawasan Kebangsaan pada hakikatnya bukan hanya berbicara mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nilai kebangsaan juga harus tercermin dalam praktik kehidupan bermasyarakat.

Termasuk bagaimana pemerintah menghormati organisasi masyarakat.
Bagaimana Ormas menghormati pemerintah.
Bagaimana satu organisasi menghormati organisasi lainnya.
Bagaimana kritik disampaikan.
Dan bagaimana perbedaan pendapat dikelola tanpa saling menjatuhkan.
Karena itu, jangan sampai forum yang mengusung nama kebangsaan justru kehilangan semangat kebangsaan karena persoalan komunikasi, eksklusivitas atau ketidakjelasan hubungan kelembagaan.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 memberikan dasar bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM, merupakan salah satu unsur yang dapat menjadi sasaran sekaligus bagian dari ekosistem penyelenggaraan PWK.
Artinya, Sarasehan Kebangsaan tidak harus selalu diselenggarakan oleh Bakesbangpol, tetapi apabila kegiatan tersebut diklaim sebagai program PWK Pemerintah Daerah, tentu harus jelas dasar kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraannya.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan inisiatif mandiri LJM, maka hal tersebut merupakan hak organisasi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan utamanya bukan “Bakesbangpol atau LSM?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Sarasehan Kebangsaan ini sebenarnya kegiatan siapa, dalam kapasitas apa, dengan bentuk fasilitasi seperti apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan Ormas harus memiliki status kelembagaan yang jelas.
Hubungan dengan pemerintah harus transparan.
Dukungan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan fasilitas publik harus sesuai mekanisme.

Dan seluruh Ormas harus diperlakukan secara setara.

Sebab, kebangsaan bukan hanya tema yang tertulis dalam undangan. Kebangsaan harus tercermin dalam cara kita menghargai perbedaan, menjaga kesetaraan, membuka ruang kritik, menghormati kemandirian masyarakat sipil dan mempertanggungjawabkan setiap bentuk kerja sama dengan pemerintah.

Pada akhirnya, transparansi bukan tanda ketidakpercayaan.
Transparansi justru merupakan salah satu cara menjaga kepercayaan publik.
Akuntabilitas bukan bentuk tekanan terhadap organisasi atau pemerintah.
Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk dapat menjelaskan setiap keputusan, tindakan dan penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Di tengah keterbatasan anggaran serta tantangan tata kelola pemerintahan dan organisasi, budaya transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting.
Forum kebangsaan hendaknya tidak hanya berbicara tentang bagaimana menjaga persatuan bangsa, tetapi juga memberikan teladan bagaimana menjalankan organisasi dan hubungan dengan pemerintah secara terbuka, setara, demokratis dan bertanggung jawab.

Itulah esensi Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang seharusnya kita jaga bersama.
(sus/Jateng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!