​kriminalxpost // Bogor, 10 Juni 2026 – Aktivitas penambangan batu di Desa Pinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang diduga milik seorang pengusaha berinisial HG, tetap nekat beroperasi meskipun diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kegiatan pengerukan bukit ini memicu sorotan tajam karena terindikasi mengabaikan regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
​Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lapangan, aktivitas di lokasi galian tersebut terlihat berjalan dengan masif. Beberapa unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk mengeruk material batu dari dinding perbukitan, yang kemudian langsung dimuat secara bergantian ke dalam puluhan armada truk jenis colt diesel.
​Kegiatan penambangan skala besar ini diduga keras telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain persoalan IUP, operasional pengerukan ini disinyalir menyalahi zonasi wilayah serta tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang wajib dipenuhi demi mencegah kerusakan ekosistem.
​Dampak dari aktivitas hilir mudik armada truk bermuatan berat tersebut kini mulai dikeluhkan karena memicu polusi debu yang pekat di sepanjang jalur pelintasan. Selain mengganggu kenyamanan warga, beban muatan yang melebihi kapasitas juga dikhawatirkan bakal mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa di wilayah Kecamatan Rumpin.
​Saat tim liputan mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi, HG selaku terduga pemilik tambang tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya, pengusaha tersebut biasanya baru mendatangi area galian pada waktu sore hari.
​Merespons upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan tim liputan melalui pesan singkat WhatsApp, HG akhirnya memberikan jawaban. Namun, ia membantah jika aktivitas tersebut dikuasai secara sepihak oleh dirinya, melainkan mengklaim bahwa kegiatan pengerukan batu itu merupakan inisiatif warga setempat. “Saya jujur itu usaha masyarakat,” kata HG singkat dalam pesan tertulisnya kepada tim liputan.
​Meskipun diklaim sebagai usaha masyarakat, tim liputan akan tetap melakukan koordinasi dan meneruskan temuan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil agar pihak berwenang dapat segera meninjau langsung ke lapangan guna memastikan legalitas formal serta kepatuhan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. (Tim)
