Beranda » Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ucapan Merendahkan Insan Pers, Minta Aparat Bertindak

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Ucapan Merendahkan Insan Pers, Minta Aparat Bertindak

TANGERANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC MOI) Kabupaten Tangerang menyoroti beredarnya rekaman suara (voice note) yang diduga berisi pernyataan merendahkan terhadap insan pers. Rekaman tersebut diketahui beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp dan memicu reaksi dari kalangan jurnalis, Jumat (3/4/2026).

Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara seorang pria yang disebut-sebut berinisial “Mi” (inisial) yang diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, keaslian rekaman serta konteks utuh percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga : Polisi Panggil 14 Leasing di Sumedang, Aksi Matel Tarik Kendaraan di Jalan Jadi Sorotan

Sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi vs Kejari Tangsel, Soroti Dugaan Mandeknya Kasus Tender 2025

Menanggapi hal itu, jajaran DPC MOI Kabupaten Tangerang menyampaikan keprihatinan dan menilai isi pernyataan dalam rekaman tersebut berpotensi melukai marwah insan pers.

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang, Muslim, mengatakan bahwa pernyataan yang beredar tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis apabila terbukti benar.
“Apa yang dimaksud dengan istilah ‘media lapar’? Jika pernyataan itu ditujukan secara umum, tentu ini dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jurnalis merupakan profesi yang memiliki fungsi penting dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, menurutnya, segala bentuk pernyataan yang merendahkan profesi pers perlu disikapi secara serius.

Lebih lanjut, pihaknya meminta aparat penegak hukum, termasuk Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, hingga Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti informasi yang beredar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam pernyataannya, DPC MOI Kabupaten Tangerang juga menyoroti isu peredaran obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori tertentu yang berpotensi membahayakan masyarakat. Mereka mendorong instansi terkait, seperti BPOM, dinas kesehatan, serta aparat pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam rekaman maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian sejumlah kalangan, khususnya insan pers, yang berharap adanya klarifikasi serta penanganan yang objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!