Beranda » Realisasi Dana Desa Tahun 2026 Tahap I Desa Tanah Baru Di Pertanyakan

Realisasi Dana Desa Tahun 2026 Tahap I Desa Tanah Baru Di Pertanyakan

Karawang. Kriminalxspos.com Dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2026 patut di pertanyakan karena transparasi anggaran harus di sesuaikan dengan program prioritas,seperti Bantuan Langsung Tunai ( BLT ),dan efektivitas pembangunan infrastruktur,sering kali tidak sesuai dengan laporan di lapangan,masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi dan meminta keterbukaan informasi mengenai anggaran.

Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I di Desa Tanah baru, Kecamatan pakisjaya Kabupaten karawang, menjadi sorotan serius dari masyarakat.warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyaluran Dana Desa tahun 2026, yang dinilai sarat kejanggalan dan kuat dugaan mark up serta kegiatan fiktif.

Sorotan paling tajam tertuju pada tahun anggaran 2026 Berdasarkan pagu Anggaran Dana Desa Tanah baru tahun 2026,tahap pertama memiliki pagu sebesar Rp.373.456.000, namun realisasi penyaluran yang tercatat hanya sebesar Rp.149.382.400. Angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat selisih anggaran yang sangat besar, Saptu (25/07/2026)

Kondisi ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa terdapat praktik pengelolaan anggaran yang tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam perundang undangan.

Menurut keterangan warga MN, menilai bahwa pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat di desa tidak jelas keberadaanya. Begitu juga fisik bangunan. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa Tanahbaru tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya.

” Kalau memang pengelolaan dana desa itu bersih dan sesuai aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik. bukan seperti ini justru menambah kecurigaan,” ujar warga lainnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat realisasi anggaran yang tidak sesuai atau kegiatan fiktif, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten karawang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tanahbaru tahun 2026

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan menjadi ladang untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. ( Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!