Kriminalxpost Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menyatakan tengah melakukan koordinasi dan penelusuran administratif terkait pengaduan dugaan keterlibatan oknum pegawai aktif Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam kasus narkotika.
Hal tersebut disampaikan BKD melalui surat tanggapan kepada DPW Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten tertanggal 22 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas surat permohonan konfirmasi yang sebelumnya disampaikan organisasi tersebut.
Dalam surat tersebut, BKD menyampaikan apresiasi atas informasi dan kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui surat pengaduan. Informasi tersebut, menurut BKD, akan menjadi bahan awal untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
BKD juga menegaskan bahwa hingga saat ini proses koordinasi masih berlangsung. Apabila hasil koordinasi telah diterima, BKD menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, BKD menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat pembinaan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kerja sama dengan BNN Provinsi Banten.
Surat tanggapan tersebut menjadi respons resmi pertama dari BKD Provinsi Banten atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan kasus narkotika yang menyeret nama oknum pegawai aktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Meski demikian, hingga saat ini BKD belum menyampaikan hasil penelusuran maupun kesimpulan atas dugaan tersebut. Publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil koordinasi lintas perangkat daerah serta langkah administratif yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi dan penyelesaian kasus secara transparan penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Di sisi lain, seluruh proses penanganan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta dan keputusan yang berkekuatan hukum maupun administratif.
