Beranda » Warnai Penolakan Relokasi Pasar Cimalaka, Pedagang Ungkit Trauma Bentrokan 6 Juli

Warnai Penolakan Relokasi Pasar Cimalaka, Pedagang Ungkit Trauma Bentrokan 6 Juli

SUMEDANG Kriminalxpost — Puluhan spanduk dan banner bernada protes menghiasi kawasan Pasar Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (4/11/2026). Aksi pemasangan atribut ini mencuat sebagai bentuk penolakan para pedagang atas rencana relokasi ke area Alun-alun Pasar Cimalaka yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

​Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian, menjelaskan bahwa aksi spontan tersebut mewakili suara masyarakat pasar yang merespons surat permohonan audiensi pihak desa kepada Kapolres Sumedang. Dalam surat itu, pihak desa mencantumkan agenda pemindahan pedagang pada esok hari.
​”Agenda hari ini memfasilitasi reaksi masyarakat terkait ada pernyataan dari desa untuk permohonan audiensi ke Kapolres yang ada butir di dalamnya bahwa tanggal lima besok itu untuk direlokasi ke Alun-alun Pasar Cimalaka,” ungkap Dian.
​Ia menilai pemasangan spanduk menjadi satu-satunya cara agar aspirasi mereka didengar oleh pemangku kebijakan. “Ini reaksi masyarakat membuat banner-banner, ini suara kami yang tidak didengar. Mungkin dengan banner atau dengan tulisan bisa dibaca,” tegasnya.

​Kekhawatiran Terulangnya Insiden 6 Juli

​Dian turut mengingatkan kembali peristiwa pengosongan Pasar Cimalaka pada 6 Juli 2026 lalu yang berujung ricuh dan pemblokiran Jalan Nasional Bandung-Cirebon. Saat itu, ratusan pedagang turun ke jalan lantaran menilai lokasi relokasi tidak layak serta belum menghasilkan kesepakatan tertulis.
​Ia menyayangkan pihak berwenang yang dinilai tidak menjadikan insiden nyaris menelan korban jiwa tersebut sebagai pelajaran penting. Kecemasan pedagang semakin menguat setelah beredar kabar bahwa aktivitas belajar-mengajar di SDN 3 Cimalaka yang berada di depan area alun-alun sengaja diliburkan pada 5 November demi kelancaran proses relokasi.

​”Secara bukti otentik, karena sudah ada pemberitahuan ke orang tua murid SD 3 yang ada di depan Alun-alun TPS bahwa besok diliburkan karena akan ada relokasi,” beber Dian, seraya menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi.

​Pedagang Desak Musyawarah dan Pertanyakan PKS

​Meski menolak pengosongan sepihak, Dian menegaskan bahwa para pedagang menyambut baik program revitalisasi demi kemajuan bersama. Kendati demikian, mereka menuntut pemerintah mengedepankan musyawarah mufakat yang melibatkan tiga unsur penting: pihak desa, warga desa, dan warga pasar, sesuai rekomendasi DPRD.
​Selain menyoroti prosedur musyawarah yang dinilai cacat, Dian juga membongkar kejanggalan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah desa dan pengembang. Ia menyoroti klausul hak guna bangunan selama sepuluh tahun yang dinilai tidak sejalan dengan aturan normatif.
​”Itu angka sepuluh tahun dari mana? Apakah kesepakatan dengan warga, atau kesepakatan antara desa dengan pengembang?” tandasnya kritis.

​Harapan Akan Rasa Aman dari Pemerintah dan APH

​Menutup pernyataannya, Dian mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengutamakan langkah dialogis dan menjamin keamanan warga tanpa mengadu domba mereka dengan pihak pengembang.
​”Untuk para APH keamanan, tolong beri rasa aman dan nyaman untuk warga, jangan sampai dibenturkan dengan pengembang,” pungkasnya.
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Cimalaka, Pemkab Sumedang, serta Polres Sumedang terkait kepastian jadwal relokasi, isi PKS, dan polemik musyawarah tersebut.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!