Karawang kriminalexspos.com -Dugaan pemotongan bantuan pemerintah pusat untuk Anak Tidak Sekolah (ATS) di PKBM Bahrul ilmi dusun karang jaya kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang,jawa barat kian menuai sorotan. Bantuan Paket C sebesar Rp1.820.000 tidak diterima secara utuh oleh penerima manfaat. Muncul dugaan pemotongan sekitar Rp400 ribu dengan dalih biaya pembelian pakaian dan ATK.
Ironisnya, bantuan yang seharusnya menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan kesempatan pendidikan justru terseret polemik dugaan pemotongan. Jika benar terjadi tanpa dasar ketentuan, praktik tersebut patut dipertanyakan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/11/2026),
Hery Herdiana sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Kesetaraan Nonformal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Karawang, secara tegas menyampaikan bahwa bantuan pemerintah pusat untuk ATS tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
“Tidak boleh ada pemotongan bantuan, walaupun dengan dalih atau alasan apa pun. Bantuan tersebut merupakan hak penerima manfaat dan harus disalurkan sesuai ketentuan,” tegas Hery Herdiana.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap dugaan pemotongan yang menyeret PKBM Bahrul ilmi.
Warga sekitar pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera turun tangan. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi bahan pembicaraan tanpa ada tindakan nyata.
“Kalau pihak dinas sendiri sudah menegaskan tidak boleh ada pemotongan, lalu atas dasar apa uang penerima manfaat diduga dipotong Rp400 ribu? Jangan berlindung di balik alasan biaya pakaian. Itu hak anak-anak yang membutuhkan bantuan pendidikan. Dinas harus berani memeriksa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas seorang warga.yang namanya minta dirahasiakan.
Kini, pertanyaan publik semakin tajam: siapa yang menentukan pemotongan tersebut, ke mana aliran uang Rp400 ribu, dan apakah seluruh penerima manfaat mengetahui serta menyetujui penggunaannya?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jangan hanya sibuk mengurus laporan administrasi di balik meja. Periksa langsung PKBM, Bahrul ilmi, mintai keterangan penerima manfaat, telusuri bukti pencairan, serta cocokkan jumlah bantuan yang diterima dengan dana yang seharusnya disalurkan.
Jangan sampai bantuan untuk anak-anak yang putus sekolah justru menjadi ladang persoalan baru. Jika terbukti ada pemotongan yang tidak dibenarkan, pulihkan hak penerima manfaat dan berikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan.
Publik tidak membutuhkan sekadar klarifikasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian membongkar fakta dan tindakan nyata. Jangan biarkan hak anak-anak dikorbankan tanpa pertanggungjawaban! (Gun )
