Krominalxpost // BOGOR (28/05/2026) – Aktivitas pertambangan galian tanah yang berlokasi di kawasan Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kini tengah memicu sorotan tajam serta kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, hingga insan pers. Dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius terkait prosedur perizinan operasional mencuat ke permukaan setelah pihak pengelola lapangan secara terbuka mengakui legalitas pengerukan tersebut. Ironisnya, aktivitas eksploitasi alam berskala besar yang berdampak sistemik terhadap lingkungan hidup ini disinyalir kuat berjalan bebas tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan resmi dari instansi pemerintahan yang berwenang di tingkat atas.
​Berdasarkan bukti otentik berupa tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang beredar luas, konfirmasi langsung sebenarnya telah dilakukan oleh awak media kepada pihak pengelola lapangan galian tanah tersebut guna ruang hak jawab. Namun, saat dipertanyakan secara mendalam mengenai sejauh mana dokumen perizinan resmi serta dokumen amdal yang telah ditempuh untuk melegalkan aktivitas tambang tersebut, pihak pengelola yang menggunakan nama kontak H. Dodo (Galian Tanah Janala) justru memberikan jawaban yang sangat mengejutkan sekaligus mengonfirmasi adanya praktik tabrak aturan.
​Melalui pesan singkat yang dikirimkan pada pukul 11.34 WIB, H. Dodo secara blak-blakan menyebutkan bahwa dasar utama operasional dari aktivitas tambang galian tanah tersebut hanya bersandar pada koordinasi serta restu tingkat lokal saja. “Lingkungan RT RW sama camat aja,” tulisnya secara singkat dalam potongan percakapan tersebut. Sontak saja pengakuan sepihak dari pengelola ini memicu tanda tanya besar dari publik mengenai peran, fungsi pengawasan, hingga netralitas aparat pemerintahan di tingkat kecamatan Rumpin.
​Merespons tudingan miring tersebut, awak media langsung melakukan langkah konfirmasi cepat kepada Camat Rumpin guna mendapatkan perimbangan berita secara adil. Berdasarkan bukti percakapan yang tercantum , Tim liputan mencoba mempertanyakan kebenaran klaim pengelola mengenai keterlibatan pihak kecamatan dalam memberikan izin pertambangan di Desa Rabak tersebut pada pukul 11.48 WIB.
​Mendapat pertanyaan tersebut, Camat Rumpin yang tertera dengan nama kontak Icang secara tegas langsung membantah klaim yang dilayangkan oleh pengelola tambang. Melalui pesan balasan pada pukul 13.17 WIB, ia menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan izin tersebut sembari meluruskan aturan regulasi kedinasan yang berlaku di hadapan jurnalis. Mana ada pk, Ijin itu gubenur klo galian tambang,” tulis Camat Rumpin secara lugas.
​Bantahan tegas dari pihak kecamatan ini kian mempertegas bahwa klaim sepihak dari H. Dodo diduga kuat sebagai modus untuk memuluskan operasional lapangan semata. Padahal, jika ditinjau dari regulasi hukum nasional, tindakan penambangan ilegal jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Di mana ketentuan Pasal 158 UU Minerba mengancam para pelaku penambangan tanpa izin resmi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda materi paling banyak sebesar Rp100 miliar.
​Selain melanggar aturan undang-undang di tingkat pusat, aktivitas pengerukan tanah tak berizin ini dinilai telah menantang regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pertambangan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mewajibkan adanya dokumen Amdal atau UKL-UPL demi mencegah potensi bencana longsor.
​Hingga berita ini dirilis ke tengah publik, polemik saling lempar klaim antara pengelola galian dan pihak Kecamatan Rumpin masih terus bergulir panas. Desakan kini tertuju pada aparat penegak hukum, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat untuk segera menindak tegas dan menutup total lokasi galian di Desa Rabak tersebut, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor belum memberi tanggapan resmi terkait hal ini. (Red)
