Beranda » Polsek Cikelet Amankan Pelaku Penganiayaan di Bandung, Diduga Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol

Polsek Cikelet Amankan Pelaku Penganiayaan di Bandung, Diduga Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol

Kriminalxpost // Garut, 27 April 2026 – Tim gabungan dari Polsek Cikelet, Tim Sancang Polres Garut, dan Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial D (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

Kronologi Kejadian dan TKP

​Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kampung Biru, RT 02 RW 19, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

​”Terduga pelaku berinisial D (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung,” ujar Iptu Aktas Komalsyah, Minggu (26/4/2026).

Motif dan Kondisi Korban

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kondisi pelaku yang diduga sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Dalam kondisi tidak terkontrol tersebut, pelaku menganiaya korban berinisial DA (21), warga Kecamatan Banjarwangi, dengan cara memukul dan menendang.

​Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami cedera fisik yang cukup serius di beberapa bagian tubuh.

“Korban mengalami luka memar dan lebam di bagian pipi sebelah kanan serta merasakan sakit di sekujur tubuh,” tambah Kapolsek.

Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas

​Dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

​Pihak kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa menjaga kondusifitas lingkungan. Warga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitar mereka guna mencegah aksi serupa terulang kembali.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!