kriminalxpost // Sumedang, 25 Februari 2026 – Kejanggalan terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kabupaten Sumedang. Rabu (25/2/2026), awak media mendapati Pylon Sign / Pole Sign toko yang sebelumnya dikenal warga dengan nama Mart (nama disamarkan) tiba-tiba berubah menjadi identitas bermerek dagang sebuah jaringan minimarket ternama yang akrab di telinga masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, perangkat desa, pihak kecamatan, hingga warga sekitar membenarkan bahwa selama ini toko tersebut dikenal dengan nama Mart. Hal itu juga diperkuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat yang menyatakan bahwa nama yang diketahui masyarakat memang ?Mart.
Pegawai Kecamatan Mengaku Baru Tahu
Seorang pegawai Kecamatan X yang mengaku terkejut saat dikonfirmasi awak media.
“Saya tahu selama ini namanya Mart. Warga juga pasti tahunya begitu. Kalau sekarang berubah jadi (nama minimarket terkenal), saya baru tahu dari akang (wartawan) sekarang,” ujarnya kepada Awak Media, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa perubahan identitas toko dilakukan secara mendadak tanpa sepengetahuan aparat kewilayahan maupun publik.
Kepala Toko Akui Pylon Sign / Pole Sign Diganti Mendadak
Awak media kemudian mengonfirmasi Kepala Toko berinisial Mr. X. Ia mengakui bahwa Pylon Sign / Pole Sign toko baru saja diganti pada Selasa malam (24/2/2026).
“Pylon Sign diubah tadi malam,” ujarnya singkat.
Saat ditanya alasan pergantian mendadak, ia menyebut faktor peningkatan omzet.
“Kami mengganti Pylon Sign karena omzet akan melonjak,” dalihnya.
Mr. X juga memperlihatkan dokumen perizinan sebagai bantahan atas dugaan pelanggaran. Ia mengklaim bahwa sejak awal izin usaha yang dikantongi memang atas nama jaringan minimarket ternama tersebut. Dokumen yang ditunjukkan disebut telah terbit pada 5 Februari 2025.
Analisis: Izin Lama, Identitas Baru
Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika izin atas nama jaringan minimarket ternama sudah terbit sejak Februari 2025, mengapa selama lebih dari satu tahun toko tersebut beroperasi dengan identitas berbeda dan dikenal publik sebagai Mart.
Baca Juga : Staff Redaksi Jadi Korban Pemukulan
Secara regulasi, perubahan nama dan identitas usaha memiliki prosedur baku, antara lain:
Perubahan Data di Sistem OSS-RBA
Setiap perubahan nama usaha wajib diperbarui dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), termasuk apabila terdapat perubahan badan usaha.
Aspek Penggunaan Merek
Jika izin menggunakan nama merek tertentu, maka implementasi di lapangan seharusnya sesuai dengan dokumen legal yang dimiliki.
Kesesuaian Dokumen dan Aktivitas Usaha
Ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan dapat berujung pada sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting:
Mengapa terdapat perbedaan antara nama yang dikenal publik dan izin yang diklaim telah terbit sejak 2025?
Apakah dokumen izin yang diperlihatkan benar-benar berlaku untuk lokasi tersebut?
Mengapa perubahan Pylon Sign / Pole Sign baru dilakukan sekarang jika izin sudah terbit setahun lalu?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, guna memverifikasi keabsahan dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pihak toko.
Apakah ini sekadar persoalan administratif atau ada hal lain di balik pergantian Pylon Sign / Pole Sign yang mendadak tersebut? Redaksi akan terus menelusuri dan menyajikan perkembangan terbarunya.
