Kriminalxpost // BOGOR – Praktik produksi sabun cair pembersih lantai skala rumahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi disinyalir masih berlangsung bebas di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait, mengingat produk yang dihasilkan diduga telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (30/6/2026), usaha rumahan tersebut memproduksi sabun cair dalam jumlah cukup besar dengan memanfaatkan bahan baku kimia. Produk-produk tersebut kemudian dikemas menggunakan berbagai merek, lalu dipasarkan secara masif ke sejumlah toko fisik maupun melalui platform penjualan daring.
​Hal yang menjadi sorotan utama adalah belum terlihatnya informasi mengenai legalitas usaha maupun izin edar resmi. Padahal, izin dari instansi terkait sangat dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku bagi setiap produk pembersih rumah tangga yang diproduksi dan diedarkan secara komersial.

​Selain persoalan izin, proses produksi yang menggunakan bahan kimia ini memunculkan kekhawatiran terkait standar keamanan, kualitas produk, serta pengelolaan limbah. Apabila tidak dikelola sesuai regulasi, sisa pembuangan kimia dari proses produksi tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
​Merespons kondisi ini, sejumlah warga mulai mempertanyakan komitmen pengawasan dari instansi berwenang. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan kepatuhan terhadap hukum sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lain.
​”Jangan sampai usaha yang sudah memenuhi seluruh persyaratan justru kalah bersaing dengan produk yang diduga belum memenuhi ketentuan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak, tetapi jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus dibuka transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
​Masyarakat pun mendesak dinas teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak terkait izin usaha hingga sistem amdalnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait, namun redaksi tetap terbuka memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers.
