Beranda » ‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

‎Ibrahim Bojay Dilantik Menjadi Ketua DPAC BPPKB Pasar Kemis

Kriminalxpost // Tangerang, 13, Maret 2026 – Ibrahim Bojay terpilih sebagai ketua Organisasi Masyarakat Pimpinan Anak Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (ORMAS PAC BPPKB) kecamatan Pasar Kemis setelah di dukung penuh oleh 7  Ranting diwilayah kecamatan Pasar kemis. Jum’at, 13/03/2026.

‎Acara tersebut berjalan lancar dan tertib yang berlokasi di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPC BPPKB) Kabupaten Tangerang.

‎Kehadiran para pengurus adalah, bentuk komitmen dukungan dan solidaritasnya kepada Ibrahim bojay agar BPPKB untuk tidak hanya menjadi wadah pelestarian budaya, serta menjadi wadah persatuan yang menjadi pilar kemanusiaan.

‎Ibrahim Bojay, selaku ketua terpilih memaparkan bahwa dirinya mengucapkan banyak terimakasih atas terpilihnya sebagai pimpinan baru organisasi masyarakat BPPKB di wilayah kecamatan pasar Kemis.

‎”Saya ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah mempercayakan dan mendukung saya sebagai ketua DPAC BPPKB, semoga kedepannya kita bisa bersama-sama membangun nilai kebersamaan dalam organisasi besar ini dan membantu yang membutuhkan pertolongan untuk masyarakat sekitar,”paparnya.

‎Direktur Lemsabumi Law Firm Ahmad Fahrul Rozi, S.H, berikan ucapan selamat atas dilantiknya ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang ( DPAC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Ibrahim Bonjay.

‎”Selamat untuk Ibrahim Bojay atas terpilihnya menjadi DPAC BPPKB Pasar Kemis, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat setempat,”tuturnya.

‎Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) adalah organisasi masyarakat (ormas) independen yang didirikan pada 6 Juli 1998 di Jakarta, berfokus pada sosial kemasyarakatan, pembinaan potensi anggota, serta bela negara. Ormas ini dikenal dengan motto “Berjuang, Beramal, Berakhlak Karimah” dan memiliki basis massa besar yang aktif dalam kegiatan sosial, pengamanan, dan bantuan hukum.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!