Kriminalxpost // Sumedang, 4 Mei 2026 – Pemerintah Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, secara resmi memulai tahapan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Acara sosialisasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) pukul 14.00 WIB ini, dibuka langsung oleh Kepala Desa Margajaya. Dalam sambutannya, Kades menegaskan komitmen pemerintah desa untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hunian layak bagi warga melalui program pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Program ini berada di bawah naungan Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Sumedang, yang secara strategis fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem. Dengan memperbaiki kondisi hunian warga, Disperkimtan bertujuan tidak hanya meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga melakukan perbaikan tata ruang kawasan pedesaan agar lebih tertata dan sehat. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar daerah dalam menciptakan lingkungan pemukiman yang layak huni secara berkelanjutan.

Tahun ini, tercatat sebanyak 16 unit rumah di Desa Margajaya telah ditetapkan sebagai sasaran penerima bantuan melalui proses verifikasi yang ketat oleh tim lapangan. Ke-16 keluarga penerima manfaat tersebut dihadirkan dalam sosialisasi ini agar mendapatkan informasi utuh mengenai hak dan kewajiban mereka. Pemerintah desa memastikan bahwa transparansi pemilihan penerima dijaga sepenuhnya agar program ini benar-benar menyasar warga yang masuk dalam kategori prioritas pengentasan kemiskinan.
Hadir sebagai narasumber utama, Kabid Perumahan, Sonjaya, memaparkan secara detail mengenai mekanisme teknis dan administratif yang harus dipatuhi. Kehadiran beliau memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan di Desa Margajaya selaras dengan standar teknis yang ditetapkan Disperkimtan. Sonjaya menekankan bahwa pemahaman aturan sangat penting agar bantuan yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan dampak fisik bangunan yang signifikan.

Dalam paparannya, Kabid Sonjaya merinci secara terbuka mengenai besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap unit rumah, yakni total sebesar Rp20.000.000. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa nominal tersebut dibagi menjadi dua pos anggaran sesuai petunjuk teknis. Penjelasan ini dimaksudkan agar masyarakat memahami sejak awal bahwa dana stimulan ini memiliki peruntukan yang sudah diatur secara spesifik untuk material dan tenaga kerja.
Secara teknis, Sonjaya menyebutkan bahwa dana sebesar Rp17.500.000 diperuntukkan bagi pembelian bahan bangunan berkualitas untuk memperkokoh struktur rumah. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp2.500.000 dialokasikan untuk biaya Upah Kerja atau HOK (Hari Orang Kerja). Pembagian ini menjamin adanya biaya bagi tenaga kerja, sementara porsi terbesar tetap difokuskan pada pengadaan material fisik agar standar kelayakan rumah dapat tercapai secara maksimal.
Menutup rangkaian acara, Kepala Desa Margajaya berpesan agar warga penerima manfaat menumbuhkan semangat gotong royong selama proses pengerjaan. Mengingat BSPS bersifat stimulan, partisipasi swadaya dari masyarakat sangat diharapkan guna mendukung perbaikan tata ruang kawasan yang lebih baik. Dengan kejelasan alokasi anggaran dan dukungan teknis dari Disperkimtan, diharapkan pembangunan 16 rumah di Desa Margajaya ini sukses menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
