Kriminalxpost // Bogor, 18 Mei 2026 – Sikap tidak profesional diduga kuat ditunjukkan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Bogor berinisial DD. Oknum anggota korps bhayangkara tersebut kedapatan memblokir nomor telepon seorang jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi terkait adanya laporan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
​Kejadian ini bermula saat sang jurnalis mencoba mengirimkan tautan (link) berita kepada oknum DD. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan upaya menginformasikan adanya kegiatan pengelolaan emas serta galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, namun alih-alih merespons dengan baik, oknum polisi tersebut justru memutus saluran komunikasi.
​Berdasarkan laporan yang dikirimkan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tersebar di tiga titik krusial. Lokasi pertama berada di kawasan pengelolaan emas Jalan Jambu, Desa Sibateng, Kecamatan Leuwisadeng, sedangkan lokasi kedua berada di Kampung Lebak Huni, Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, serta satu titik galian C di Kampung Gosali, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Cigudeg.
​Aktivitas pengerukan alam di ketiga wilayah tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Minimnya ketegasan dari aparat penegak hukum setempat diduga menjadi salah satu penyebab para pelaku penambangan ilegal tetap leluasa beroperasi tanpa memiliki Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
​Tindakan pemblokiran nomor kontak oleh oknum DD ini memicu kritik keras karena dianggap mencederai kemitraan antara Polri dan pers. Sebagai institusi yang mengusung semangat pelayanan publik, kepolisian seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap setiap aduan atau informasi yang disampaikan oleh jurnalis demi tegaknya hukum.
​Sikap menutup diri dari konfirmasi wartawan ini juga dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, pers memiliki hak konstitusional dan fungsi kontrol sosial untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pejabat utama Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut. Awak media masih terus berusaha menghubungi pihak humas demi mendapatkan kejelasan penanganan kasus dugaan tambang liar yang kian marak di Kabupaten Bogor.
