Beranda » ​Diduga Ancam Warga Lewat WhatsApp, Pria Berinisial GM Dilaporkan ke Polsek Cigudeg

​Diduga Ancam Warga Lewat WhatsApp, Pria Berinisial GM Dilaporkan ke Polsek Cigudeg

Kriminalxpost // , BOGOR – Cecep, seorang warga Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan pria berinisial GM ke Polsek Cigudeg atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.

​Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: STPP/134/VI/2026 Reskrim, tertanggal Minggu (28/06/2026).

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 15.51 WIB. Saat itu, korban sedang berada di perjalanan menuju rumahnya. Secara tiba-tiba, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor (GM).

​Dalam pesan tersebut, terlapor melontarkan kata-kata kasar, makian, serta kalimat intimidasi yang tidak pantas. Tidak hanya memaki, GM juga diduga menyampaikan ancaman serius yang membuat korban mengkhawatirkan keselamatan diri dan keluarganya.

​”Di mana sia anjxxxg,” tulis terlapor dalam pesan singkat yang diterima korban.

 

​Merasa tertekan, terancam, dan tidak nyaman atas intimidasi tersebut, Cecep yang didampingi oleh tim awak media akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cigudeg pada Sabtu (27/06/2026) untuk menempuh jalur hukum.

​Respons Pihak Kepolisian

​Kapolsek Cigudeg, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman menggunakan media elektronik tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polsek Cigudeg masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta di lapangan serta menentukan langkah hukum berikutnya.

​Menyikapi kasus ini, AKP Budi Sehabudin turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di media sosial.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Hindari penggunaan kata-kata maupun tindakan yang mengandung unsur ancaman, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik, karena hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegas Kapolsek Cigudeg.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!