Beranda » ​Diduga Ancam Warga Lewat WhatsApp, Pria Berinisial GM Dilaporkan ke Polsek Cigudeg

​Diduga Ancam Warga Lewat WhatsApp, Pria Berinisial GM Dilaporkan ke Polsek Cigudeg

Kriminalxpost // , BOGOR – Cecep, seorang warga Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan pria berinisial GM ke Polsek Cigudeg atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.

​Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: STPP/134/VI/2026 Reskrim, tertanggal Minggu (28/06/2026).

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 15.51 WIB. Saat itu, korban sedang berada di perjalanan menuju rumahnya. Secara tiba-tiba, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor (GM).

​Dalam pesan tersebut, terlapor melontarkan kata-kata kasar, makian, serta kalimat intimidasi yang tidak pantas. Tidak hanya memaki, GM juga diduga menyampaikan ancaman serius yang membuat korban mengkhawatirkan keselamatan diri dan keluarganya.

​”Di mana sia anjxxxg,” tulis terlapor dalam pesan singkat yang diterima korban.

 

​Merasa tertekan, terancam, dan tidak nyaman atas intimidasi tersebut, Cecep yang didampingi oleh tim awak media akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cigudeg pada Sabtu (27/06/2026) untuk menempuh jalur hukum.

​Respons Pihak Kepolisian

​Kapolsek Cigudeg, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman menggunakan media elektronik tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polsek Cigudeg masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta di lapangan serta menentukan langkah hukum berikutnya.

​Menyikapi kasus ini, AKP Budi Sehabudin turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di media sosial.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Hindari penggunaan kata-kata maupun tindakan yang mengandung unsur ancaman, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik, karena hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegas Kapolsek Cigudeg.

 

(Red)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!