Beranda » Catatan Dugaan Perselingkuhan Pegawai RSUD Kartini Jadi Sorotan, Pengawasan Diminta Diperketat

Catatan Dugaan Perselingkuhan Pegawai RSUD Kartini Jadi Sorotan, Pengawasan Diminta Diperketat

Jepara | kriminalxpost.com – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan sejumlah oknum pegawai di lingkungan RSUD R.A. Kartini Jepara dinilai perlu menjadi perhatian serius pihak manajemen rumah sakit. Pengawasan melekat (waskat), integritas pegawai, hingga penegakan disiplin dinilai harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.

RSUD R.A. Kartini Jepara merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bergerak dalam pelayanan kesehatan publik.

Dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pegawai BLUD pada RSUD R.A. Kartini disebutkan bahwa pegawai dilarang melakukan tindakan asusila, baik di lingkungan rumah sakit maupun di luar kedinasan. Aturan tersebut juga mengatur sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu, pegawai diwajibkan menjaga integritas, sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan yang dapat menjadi teladan di dalam maupun di luar kedinasan.

Sejumlah Kasus Mencuat Sejak 2022

Berdasarkan penelusuran dari berbagai pemberitaan media online periode 2022–2026, muncul beberapa dugaan kasus perselingkuhan maupun pelanggaran asusila yang menyeret oknum pegawai RSUD Kartini Jepara.

Eko Edi Purwanto atau Edi Pur, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Jepara, Selasa (26/05/2026) kepada awak media menyampaikan bahwa kasus-kasus serupa terus berulang dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai perlu evaluasi serius dari pihak manajemen rumah sakit.

Dugaan Perselingkuhan Dokter Anestesi

Pada Juli 2022, publik sempat dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter spesialis anestesi berinisial AM (44), warga Kecamatan Pecangaan, Jepara, dengan seorang perempuan bersuami berinisial PR (36).

Dugaan Pelecehan Seksual

Masih pada tahun 2022, tepatnya 27 Juli 2022, seorang pegawai RSUD Kartini dikabarkan dibebastugaskan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.

Pegawai Dipergoki Istri Sendiri

Kemudian pada Januari 2025, seorang pegawai RSUD Kartini berinisial LL menjadi sorotan setelah dugaan perselingkuhannya diungkap langsung oleh istrinya berinisial F.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah rumah di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Saat itu, F memergoki LL bersama seorang perempuan berinisial C di dalam rumah tersebut.

Dugaan Perselingkuhan Berujung Kehamilan

Kasus lain mencuat setelah seorang PPPK berinisial LP melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya yang juga berstatus PPPK berinisial FP ke BKPSDM Jepara. Dugaan hubungan terlarang tersebut disebut berujung pada kehamilan.
Keduanya diketahui bekerja di sektor layanan kesehatan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Dugaan Pegawai Menghamili Pacar

Pada November 2025, seorang perempuan berinisial SSS (29), warga Desa Mantingan, Tahunan, mengaku dihamili oleh kekasihnya yang merupakan pegawai RSUD Kartini berinisial R (39), yang bekerja di bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS).

Dugaan Hubungan Terlarang Sesama Pegawai

Kasus lain yang juga menjadi perhatian publik adalah dugaan hubungan terlarang antara seorang perempuan berinisial G, perawat PNS yang kini bertugas di Puskesmas Kalinyamatan, dengan pria berinisial MY yang berstatus PPPK dan bertugas di RSUD Kartini Jepara.
Dugaan hubungan tersebut disebut terjadi saat keduanya masih bekerja bersama di RSUD Kartini. Perkara ini kemudian dilaporkan oleh suami sah G berinisial M kepada Direksi RSUD Kartini dan BKPSDMD Kabupaten Jepara pada akhir Desember 2025.
Pada Mei 2026, Majelis Kehormatan Kode Etik Kabupaten Jepara menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

Pengawasan dan Penegakan Disiplin Dinilai Lemah

Menurut Edi Pur, masih munculnya berbagai dugaan kasus perselingkuhan menunjukkan bahwa pengawasan internal dan penegakan disiplin di RSUD Kartini belum berjalan maksimal.
“Seharusnya pelanggaran berat seperti hubungan terlarang diberi sanksi tegas agar ada efek jera. Kalau hanya hukuman ringan, dikhawatirkan justru dianggap hal biasa dan berpotensi ditiru pegawai lain,” ujarnya.

Ia juga menilai penting adanya sistem penghargaan dan hukuman yang jelas di lingkungan rumah sakit. Pegawai yang berprestasi dan menjaga integritas perlu diberikan penghargaan, sedangkan pelanggaran berat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Edi Pur juga menyebut dugaan kasus perselingkuhan di lingkungan RSUD Kartini ibarat “fenomena gunung es”, karena diduga masih ada kasus lain yang belum terungkap ke publik.

Catatan Redaksi

Naskah berita ini disusun berdasarkan dokumen, keterangan narasumber, serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan yang telah beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!